jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diprediksi akan membatasi ruang komplain saksi peserta pemilu, termasuk membatasi kesempatan bagi Bawaslu Provinsi menanggapi presentasi dari KPU provinsi, guna mengejar target batas akhir penetapan hasil Pemilu, Jumat (9/5).
Menurut Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, jika skenario ini yang akan dijalankan KPU dalam rapat pleno penetapan hasil pemilu legislatif 2014, maka dikhawatirkan akan berimplikasi munculnya ketidakadilan.
BACA JUGA: Desak KPU Tetapkan Hasil Pileg Besok
Sebab, untuk daerah-daerah yang proses rekapitulasinya dilakukan lebih awal, diberikan ruang yang luas menyampaikan keberatan dan memperdebatkan data.
“Kalau skenario ini yang ditempuh, tentu berdampak pada timbulnya kerugian bagi calon anggota DPR RI dan calon anggota DPD dari daerah yang proses rekapitulasnya belakangan. Dalam konteks itulah muncul diskriminasi dan ketidakadilan,” katanya di Jakarta, Kamis (8/5).
BACA JUGA: Presiden Minta Mendagri Siapkan Draf Perppu
Jika tidak menerapkan skenario membatasi ruang komplain, Said memrediksi KPU kemungkinan akan menerapkan skenario memaksakan penetapan hasil Pemilu pada Jumat (9/5), sekalipun masih terdapat daerah pemilihan yang belum tuntas direkapitulasi.
“Dalam hal ini KPU akan mencari pembenaran dengan mengatakan bahwa hal yang demikian itu juga pernah terjadi pada pemilu sebelumnya,” kata Said.
BACA JUGA: KPU Merasa Tak Butuh Perppu
Pemerhati pemilu ini mengaku sangat miris jika skenario tersebut yang akan diambil KPU. Karena pada intinya, penyelenggaraan pemilu harus dilakukan lebih baik dari sebelumnya.
“Kalau sebelumnya salah, ya jangan ditradisikan. Kalau belum seluruh dapil berhasil direkap, bagaimana bisa disebut hasil pemilu. Yang disebut hasil itu kan kalau sudah mencerminkan keseluruhan suara dari seluruh dapil yang ada,” kata Said.
Menurut Said, motif dari dua skenario tersebut kemungkinan akan ditempuh KPU, agar terhindar dari stigma sebagai penyelenggara pemilu yang gagal. Oleh karena itu tidak heran jika kemudian Said menilai KPU enggan mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kepada presiden.
“Padahal Perppu kan bermanfaat bagi KPU. Kalau Perppu dapat memundurkan jadwal penetapan hasil pemilu, KPU tidak harus terburu-buru menyelesaikan proses rekapitulasi. Sehingga hasil rekapitulasi jauh lebih baik. Semakin banyak KPU mampu menyelesaikan masalah dalam proses rekapitulasi, maka akan lebih ringan bagi MK menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” katanya.
Said mengaku tetap mendorong penyelenggara Pemilu mengusulkan penerbitan Perppu kepada Presiden, demi keabsahan Pemilu 20114.
“Jika KPU tidak mau mengusulkan, maka Bawaslu bisa mengambil inisiatif. Jika kedua lembaga itu tetap tidak mau mengusulkan, maka ada baiknya presiden melalui pembantunya bersikap pro-aktif melakukan pembicaraan dengan penyelenggara Pemilu,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Masih Yakin Sahkan Hasil Pileg Tepat Waktu
Redaktur : Tim Redaksi