Bawa Perkara ke DKPP, Berakhir dengan Salaman

Kamis, 05 September 2013 – 15:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang perdana dengan Teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Talaud, dengan Pengadu Eben Heaser Sasea, berakhir dengan permintaan maaf dari kedua belah pihak.

Sebelumnya, Eben Heaser Sasea yang merupakan calon Bupati dari jalur perseorangan melaporkan para Teradu yang telah menggugurkan dirinya pada awal pendaftaran.

BACA JUGA: Tak Dapat Tiket Pesawat, Anggota KPU Talaud Absen

“Kami dinyatakan gugur pada saat penyerahan berkas pendaftaran karena calon wakilnya itu mengundurkan diri, padahal berkas kami sudah lengkap, jumlah dukungan kami 6718 sedangkan batas minimalnya 6519, harusnya diverifikasi terlebih dahulu,” ungkap Handri Peter, Kuasa Hukum Eben, dalam persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Kamis (5/9).

Mendengar keterangan tersebut, Melky Buatasik, Ketua KPU Kabupaten Talaud mengaku telah menjalin komunikasi kepada pihak Pengadu untuk mengganti calon Wakil Bupati yang diusung.

BACA JUGA: Berdalih Susah Transportasi, Hanya Ketua KPU Talaud Hadiri Sidang DKPP

“Dengan mengundurkan dirinya salah satu Paslon, kami anggap itu tidak memenuhi syarat. Namun, rapat Pleno kami menentukan untuk memberikan kesempatan verifikasi lebih lanjut untuk Pengadu, dengan menawarkan ada pergantian calon wakil bupati,” terang Melky.

“Ini sudah kami buat suratnya, tertanggal 3 September 2013, namun terkendala topografi dan kami tidak tahu sekretariat pemenangan Saudara Pengadu, jadi suratnya belum terkirim, kami minta maaf atas keterlambatan ini,” tambahnya.

BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Ketiga Kasus KPU Kerinci

Mendengar keterangan Teradu tersebut, Eben mengaku senang dan tidak akan memperkarakan Teradu lagi. “Kepada Teradu saya juga meminta maaf atas ketidakjelasan sekretariat kami, dan ini seluruh tim pemenangan saya boyong ke Jakarta semua untuk menghadiri sidang DKPP,” ungkap Eben kepada Teradu.

Ida Budhiati dan Nur Hidayat Sardini yang bertindak sebagai Panel Majelis menyarankan kepada Teradu untuk menyerahkan surat pemberitahuan yang dimaksud kepada Pengadu. Saran tersebut dijalankan oleh Teradu, dan diakhiri dengan bersalaman diantara kedua belah pihak. (SD/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Talaud Digelar Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler