DKPP Sulit Memberi Penilaian Ketika Sidang Etik Digelar Secara Virtual

Senin, 14 Juni 2021 – 21:28 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Dr. Muhammad memberi sambutan saat Syukuran HUT DKPP ke-9 di Jakarta, Senin (14/6/2021). (ANTARA/HO-Dokumentasi DKPP)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad mengatakan pihaknya kesulitan untuk melakukan penilaian, ketika sidang etik digelar secara virtual.

Baik itu untuk menilai keterangan para saksi, pengakuan terlapor maupun keterangan-keterangan lainnya.

BACA JUGA: Simak Penjelasan KemenPAN-RB Soal Kebutuhan CASN di 2021, Begini Perinciannya

Untuk itu, Muhammad berharap sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dapat kembali digelar secara tatap muka atau secara langsung.

Muhammad mengemukakan pandangannya pada acara Syukuran HUT ke-9 DKPP  di Jakarta, Senin (14/6).

BACA JUGA: PAN dan Muhammadiyah Bahas Hal Sangat Penting Bagi NKRI

“Izinkan saya curhat ke sekjen (Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori) secara psikologis saya belajar kalau menilai perilaku etik tidak langsung pandang gerakan mata, intonasi suara penyelenggara itu berbeda daya keyakinan hakim dalam sidang,” ujar Muhammad.

DKPP sejak tahun lalu telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik secara virtual, demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Puan Mengingatkan Pemerintah Soal Rencana Belajar Secara Tatap Muka Juli ini

Namun, ada beberapa kendala teknis yang menghambat proses sidang ketika kegiatan berjalan secara virtual.

“Kadang-kadang bergetar itu televisi atau monitor, sehingga tidak tahu dia sedang seperti apa, memancarkan nilai-nilai kebenaran atau tidak," ucapnya.

Muhammad berharap sidang dugaan pelanggaran etik pemilu dapat kembali digelar secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan, demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19.

“Kami berharap dapat melihat secara langsung para pihak di tempat,” ujar dia menambahkan.

DKPP mulai mengadakan sidang secara virtual setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020.

Surat tersebut tentang tata cara pelaksanaan sidang pemeriksaan DKPP secara virtual pada masa darurat penanganan Pandemi COVID-19, yang diteken oleh ketua DKPP Muhammad pada 6 Mei 2020.

Terhitung sejak 23 Maret 2020 hingga 7 Juni 2021, DKPP telah menerima sebanyak 398 pengaduan melalui email bag.pengaduan@dkpp.go.id.

Sementara itu, sejak Januari 2021, DKPP telah menggelar 86 sidang pemeriksaan virtual.

Dalam acara sidang etik, majelis hakim tetap berada di ruang sidang DKPP Jakarta atau kediaman masing-masing, begitu pun dengan pihak teradu, pengadu, dan para saksi.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler