Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 c Undang-Undang Tindak Pidana KorupsiTerdakwa juga dianggap secara sadar telah melanggar kode etik hakim. "Dari keterangan 10 saksi dan barang bukti lain, unsur menerima hadiah dan janji sudah terpenuhi," kata JPU, Sarjono Turin, di Pengadilan Tipikor, Senin (19/7).
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Ibrahim telah sepakat dengan pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait mengenai penyerahan uang sebesar Rp300 juta sebagai imbalan untuk memenangkan perkara banding antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat (sengketa hak pakai tanah di Cengkareng)
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
Ibrahim juga terbukti telah menerima uang tersebut.Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta menghilangkan semangat pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah mengabdi selama 25 tahun dan sedang mengidap penyakit gagal ginjal sehingga membuatnya harus cuci darah dua kali seminggu.
Menyikapi tuntutan ini, Ibrahim dan tim penasehat hukumnya meminta waktu seminggu untuk menyampaikan tanggapan
BACA JUGA: Daerah Pemekaran Transisi Lima Tahun
Tetapi dia menganggap tuntutan yang dialamatkan padanya terlalu berat."Kasus korupsi ratusan miliar tuntutannya tujuh tahun
BACA JUGA: Jaringan Teror Masih Beroperasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... LHKPN Anggota DPR Rawan Laporan Fiktif
Redaktur : Tim Redaksi