Ibrahim Dituntut 12 Tahun Penjara

Senin, 19 Juli 2010 – 12:02 WIB
JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa yang tertangkap tangan merima suap dari pengacara Adner Sirait sebesar Rp300 juta dituntut dengan hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 c Undang-Undang Tindak Pidana KorupsiTerdakwa juga dianggap secara sadar telah melanggar kode etik hakim.  "Dari keterangan 10 saksi dan barang bukti lain, unsur menerima hadiah dan janji sudah terpenuhi," kata JPU, Sarjono Turin, di Pengadilan Tipikor, Senin (19/7).

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Ibrahim telah sepakat dengan pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait mengenai penyerahan uang sebesar Rp300 juta sebagai imbalan untuk memenangkan perkara banding antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat (sengketa hak pakai tanah di Cengkareng)

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih

Ibrahim juga terbukti telah menerima uang tersebut.

Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan terdakwa.  Atas perbuatannya, terdakwa menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta menghilangkan semangat pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah mengabdi selama 25 tahun dan sedang mengidap penyakit gagal ginjal sehingga membuatnya harus cuci darah dua kali seminggu.

Menyikapi tuntutan ini, Ibrahim dan tim penasehat hukumnya meminta waktu seminggu untuk menyampaikan tanggapan
Saat dikonfirmasi usai sidang, Ibrahim tidak banyak komentar

BACA JUGA: Daerah Pemekaran Transisi Lima Tahun

Tetapi dia menganggap tuntutan yang dialamatkan padanya terlalu berat.

"Kasus korupsi ratusan miliar tuntutannya tujuh tahun
Ini kasus tiga ratus juta, tuntutannya sampai 12 tahun," ujarnya seraya berlalu.(rnl/jpnn)

BACA JUGA: Jaringan Teror Masih Beroperasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... LHKPN Anggota DPR Rawan Laporan Fiktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler