DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara

Senin, 04 Oktober 2010 – 15:00 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus, dengan hukuman pidana 6 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata USaha Negara (PT TUN) DKI, IbrahimSedangkan pengacara DL Sitorus, Adner Sirait, dituntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun

BACA JUGA: Tersangka Suap : DPP PDIP Perintahkan Pilih Miranda



Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 150 juta
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10), tim JPU yang diketuai Agus Salim menyatakan, keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menyuap Ibrahim sebesar Rp300 juta.

Uang tersebut sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim dapat memenangkan perkara beregister bernomor register 36/B.2010/PT.TUN/JKT, terkait banding atas sengketa kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat antara PT Sabar Ganda milik DL Sitorus, dengan Pemda DKI JAkarta

BACA JUGA: JPU: Perbaikan Redaksional, Bukan Tidak Cermat

Dalam perkara itu, PT Sabar Ganda yang diwakili Adner Sirait sedang bersengketa dengan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat terkait sertifikat hak pakai dua bidang tanah di kawasan Cengkareng.

Pada 29 Maret 2010, sekitar pukul 09.00 WIB DL Sitorus menyerahkan cek BNI bernomor 19-3-2010 senilai Rp300 juta kepada notaris Yoko Verra Mokoagow di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan
Cek itu selanjutnya diberikan ke Adner Sirait

BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Korupsi Dana BOS

Hanya saja Adner menerimanya sudah tidak dalam bentuk cek, melainkan uang kontan Rp300 juta.

Akhirnya uang itulah yang diserahkan Adner ke Ibrahim pada 30 Maret 2010Dan saat penyerahan uang, Adner dan Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK di kawasan Cempaka Putuh, Jakarta Pusat“Semua unsur di dalam dakwaan terbukti di persidangan,“ kata anggota Tim JPU KPK, Nur Chusniah saat membacakan surat tuntutan.

Menurut JPU, tindakan keduanya melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Subsidair) "Tidak ada alasan pemaaf dan kedua terdakwa harus dipidana," katanya

Ada beberapa hal yang dirasa memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsiSebagai advokat, terdakwa Adner yang menjadi bagian dari penegak hukum mestinya menjunjung tinggi supremasi hukumSedangkan terdakwa DL Sitorus sebelumnya sudah pernah dihukum.

Sementara hal yang meringankan, keduanya selalu bersikap sopan di persidangan, punya tanggungan keluargaKhusus Adner, hal yang dianggap meringankan karena ia mau mengakui perbuatannya.

Sedangkan DL Sitorus yang ditemui usai persidangan tetap bersikukuh mengaku tidak bersalah“Saya merasa tak bersalah,” tandasnya.

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Jupriadi mempersilakan kedua terdakwa menyampaikan tanggapan atau pembelaan"Silakan terdakwa dan penasehat hukum mengajukan pembelaan, secara sendiri-sendiri ataupun melalui kuasa hukum," ujarnya.

Setelah keduanya berkonsultasi, kuasa hukum mereka, OC Kaligis mengatakan bahwa pihaknya akan membuat nota pembelaanPembelaan itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnyaKetua Majelis kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Direksi PT KAI, Tunggu Hasil KNKT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler