JPU: Perbaikan Redaksional, Bukan Tidak Cermat

Senin, 04 Oktober 2010 – 14:32 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudy Margono membantah eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dari dua terdakwa, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10)Kedua orang tersebut merupakan pengawai Pemkot Bekasi yang didakwa melakukan suap terhadap auditor BPK Jabar.

Menurut Rudy, dakwaan yang dibuat oleh JPU sudah sangat jelas, tidak kabur dan tidak error in persona

BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Korupsi Dana BOS

Bahkan sudah disertai dengan uraian kronologis kejadian dengan lengkap.

Terkait dengan persoalan waktu kejadian dalam dakwaan  yang dimasalahkan oleh kuasa hukum, JPU juga sudah melakukan perbaikan.

"Perbaikan hanya redaksionalnya saja
Itu tidak masalah," katanya

BACA JUGA: Nasib Direksi PT KAI, Tunggu Hasil KNKT



Perbaikan redaksional atau kesalahan ketik dalam dakwaan menurutnya dapat diperkenankan karena tidak mengubah bentuk tindak pidana yang didakwakan.

Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, melanjutkan proses persidangan dan menjadikan dakwaan JPU sebagai dasar pemeriksaan
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim, Jupriadi menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan putusan mengenai jawaban JPU terhadap eksepsi kuasa hukum.

Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Terdakwa, Priagus Widodo dalam nota eksepsinya menganggap dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas

BACA JUGA: Dipanggil KPK, Miranda Mangkir

Dakwaan menuebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan Januari-Juni 2010 atau setidak-tidaknya Januari-Desember 2010"Padahal, saat ini baru September," katanyaSelain itu, kliennya sudah ditahan KPK sejak Juni 2010.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPKasus ini berawal dari tertangkapnya dua orang PNS Pemkot Bekasi, Herry Lukman dan Herry Suparjan serta seorang auditor BPK, Suharto pada 21 Juni laluKPK juga menyita uang senilai Rp272 jutaUang itu diduga untuk menyuap auditor agar hasil pemeriksaan keuangan BPK mendapat predikat wajar tanpa pengecualian. (rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Bekasi Ngaku Tak Tahu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler