Menurut Rudy, dakwaan yang dibuat oleh JPU sudah sangat jelas, tidak kabur dan tidak error in persona
BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Korupsi Dana BOS
Bahkan sudah disertai dengan uraian kronologis kejadian dengan lengkap.Terkait dengan persoalan waktu kejadian dalam dakwaan yang dimasalahkan oleh kuasa hukum, JPU juga sudah melakukan perbaikan.
"Perbaikan hanya redaksionalnya saja
BACA JUGA: Nasib Direksi PT KAI, Tunggu Hasil KNKT
Perbaikan redaksional atau kesalahan ketik dalam dakwaan menurutnya dapat diperkenankan karena tidak mengubah bentuk tindak pidana yang didakwakan.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, melanjutkan proses persidangan dan menjadikan dakwaan JPU sebagai dasar pemeriksaan
Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Terdakwa, Priagus Widodo dalam nota eksepsinya menganggap dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas
BACA JUGA: Dipanggil KPK, Miranda Mangkir
Dakwaan menuebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan Januari-Juni 2010 atau setidak-tidaknya Januari-Desember 2010"Padahal, saat ini baru September," katanyaSelain itu, kliennya sudah ditahan KPK sejak Juni 2010.Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPKasus ini berawal dari tertangkapnya dua orang PNS Pemkot Bekasi, Herry Lukman dan Herry Suparjan serta seorang auditor BPK, Suharto pada 21 Juni laluKPK juga menyita uang senilai Rp272 jutaUang itu diduga untuk menyuap auditor agar hasil pemeriksaan keuangan BPK mendapat predikat wajar tanpa pengecualian. (rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Bekasi Ngaku Tak Tahu
Redaktur : Tim Redaksi