DL Sitorus Langsung Ditahan KPK

Dititipkan di Rutan Mabes Polri

Selasa, 04 Mei 2010 – 17:39 WIB
JAKARTA - Tak berselang lama setelah ditetapkan sebagai tersnagka, pengusaha Sumatera Utara, Darianus Lungguk Sitorus langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)DL Sitorus yang terseret kasus suap terhadap Hakim Ibrahim itu untuk 20 hari pertama dititipkan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan pehananan terhadap DLS (DL Sitorus), tersangka dugaan kasus suap terhadap hakim Ib," ujar juru bicara KPK, Johan Budi dalam penjelasannya kepada wartawan di KPK, Selasa (4/5) sore

BACA JUGA: Kemenag Dinilai Hambat Umat Naik Haji



Diberitakan sebelumnya, hari ini pula KPK menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus suap
Adapun sangkaan terhadap DL Sitorus adalah pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 6 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

BACA JUGA: Pledoi Dudhie Sudutkan Panda Nababan

Saat ini, KPK juga tengah memeriksa DL Sitorus
"Hari ini memang kita jadwalkan pemeriksaannya," imbuh Johan.

Seperti diketahui, pada penghujung Maret lalu KPK menangkap basah hakim Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta karena menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait di Cempaka Putih, Jakarta Pusat

BACA JUGA: Endin dan Hamka Dituntut Tiga Tahun

Kasus itu bermula dari kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta BaratTanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL SitorusPerkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.

PT Sabar Ganda yang telah membangun sejumlah bangunan di lokasi tanah yang disengketakan itu, dianggap bukan pemilik sah oleh Pemda DKIAkhirnya gugatan pun bergulir di pengadilanDi tingkat pertama, PT Sabar Ganda dimenangkan oleh PTUN dan dianggap sebagai pemilik sahNamun Pemda DKI melalui Kepala Pertanahan Jakarta Barat melawan putusan tingkat pertama itu dengan mengajukan banding ke PT TUN.

DI PT TUN DKI, sengketa itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Ibrahim dengan dua hakim anggota yaitu Santar Sitorus dan Arifin MarpaungNamun Hakim Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Adner Sirait.

Lantas apa keterkaitan DL Sitorus dengan PT Sabar Ganda? Usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, DL Sitorus mengakui bahwa PT Sabar Ganda memang miliknyaSelain itu, DL Sitorus juga mengakui bahwa Adner Sirait sudah lama menjadi pengacaranya.(ara/oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan MPR Temui PBNU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler