“Saya cuma menjalankan perintah Sekretaris Fraksi, Panda Nababan,” kata Dudhie saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).
Dudhie juga membantah mengambil Rp1 miliar sebagai tanda terima kasih atas pemenangan Miranda Gultom
BACA JUGA: Endin dan Hamka Dituntut Tiga Tahun
“Tidak ada sama sekali hubungannya dengan Miranda,” beber anggota DPR dari Fraksi PDIP asal dapil Sumatera Selatan itu.Sementara dalam pledoi yang dibacakan tim penasehat hukumnya, Dudhie kecipratan duit Rp500 juta dari Arie Malangjudo bukan dalam rangka pemilihan Miranda
Travelers cheque Bank Internasional Indonesia itu dimasukkan dalam amplop putih dengan pecahan Rp50 juta
BACA JUGA: Pimpinan MPR Temui PBNU
“Begitu pula dana Rp500 juta yang masuk ke rekening Pak Dudhie, rekening Bank Mandiri KCP DPR-RI nomor 102-0002016530, karena Pak Dudhie adalah bendahara fraksiBACA JUGA: Pelihara Lahan Gambut, RI Minta Dibiayai Internasional
Menurutnya, Dudhie menerima travel cek itu tanpa mengetahui hubungannya dengan MirandaPasalnya, Dudhie hanya menjalankan perintah Panda
Karenanya Amir meminta majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati untuk membebaskan Dudhie dari segala dakwaanTuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider 6 bulan kurungan, kata Amir, tidak masuk akal karena di persidangan jaksa KPK tidak mampu membuktikan kaitan duit Rp500 juta ke Miranda Goeltom.
“Ketika Miranda menjadi saksi, tidak ada sama sekali keterangan bahwa Miranda berniat apalagi memberikan janji atau suapJadi, bagaimana bisa dikatakan duit itu dari Miranda,” tukasnya.
Pihak Dudhie merasa diuntungkan karena Nunun tak bersaksi untuknya“Ya (kami diuntungkan)Tapi masih ada masalahMestinya yang diperiksa (ditahan) lebih dulu bukan Pak Dudhie, melainkan orang yang dituduh memberi suapKami yakin hasil vonis majelis nanti akan dipelajari oleh KPK, sebenarnya yang layak dijadikan tersangka itu Panda NababanTapi, saya perlu tegaskan kami tidak berhak menilai, itu pandangan saya selaku praktisi hukum, semua keputusan ada di hakim dan KPK,” cetus Amir.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa anggota DPR periode 1999-2004 itu dengan UU Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat (2), junto pasal 55 ayat 1 UU TipikorDi hadapan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, jaksa Andi Suharlis menyebut Dudhie tidak “main” sendirian, tetapi bersama politisi gaek Panda Nababan dan Emir Moies.
Sejumlah politisi dari partai lain juga disebut, seperti Hamka Yandhu dari Golkar, 4 anggota dari Fraksi PPP dengan tersangka Endin Sofihara, dan 4 orang dari Fraksi TNI/PolriDari Fraksi TNI/Polri, salah seorang yang dijadikan terdakwa adalah Udju Djuhaeri.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekretaris Kabinet Dinilai Tidak Berfungsi
Redaktur : Tim Redaksi