Sarjono Tahir, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan dalam surat tuntutannya menyebutkan bahwa Endin AJ Soefihara berdasarkan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis, ditemukan unsur-unsur tindak pidana Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001.
"Terdakwa Endin AJ Soefihara telah menerima sejumlah uang dalam bentuk TC dalam proses pemilihan DGS, tahun 2004 lalu," tambahnya, Selasa
(4/5), saat membacakan tuntutan di persidangan.
Menurutnya, terdakwa menerima sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar dalam bentuk Travelers Cheque (TC) yang dibagikan Sofian Usman, Daniel Tanjung dan Uray Faisal Hamid, yang juga Anggota Komisi IX, DPR RI periode 1999-2004.
Menanggapi tuntutan itu, Endin Soefihara, setelah melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya
BACA JUGA: Pimpinan MPR Temui PBNU
Akan segera mengajukan nota pembelaan dalampersidangan selanjutnya
Hal sama juga akan dilakukan Hamka Yamdhu, politisi dari Partai Golkar yang sudah dipenjara karena kasus korupsi lainnya itu juga akan melakukan pembelaan secara pribadi maupun melalui pengacaranya.(oji/jpnn)
BACA JUGA: Pelihara Lahan Gambut, RI Minta Dibiayai Internasional
BACA JUGA: Sekretaris Kabinet Dinilai Tidak Berfungsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... DL Sitorus jadi Tersangka Kasus Suap
Redaktur : Tim Redaksi