Endin dan Hamka Dituntut Tiga Tahun

Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Selasa, 04 Mei 2010 – 15:51 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan, kepada Endin Ahmad Jalaludin Soefihara, dalam kasus penerimaan Travelers Cheques saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank IndonesiaSecara terpisah, di ruang sidang lainnya di Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang sama terhadap Hamka Yamdhu, anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, yang juga dalam kasus yang sama.

Sarjono Tahir, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan dalam surat tuntutannya menyebutkan bahwa Endin AJ Soefihara berdasarkan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis, ditemukan unsur-unsur tindak pidana Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001.

"Terdakwa Endin AJ Soefihara telah menerima sejumlah uang dalam bentuk TC dalam proses pemilihan DGS, tahun 2004 lalu," tambahnya, Selasa
(4/5), saat membacakan tuntutan di persidangan.

Menurutnya, terdakwa menerima sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar dalam bentuk Travelers Cheque (TC) yang dibagikan Sofian Usman, Daniel Tanjung dan Uray Faisal Hamid, yang juga Anggota Komisi IX, DPR RI periode 1999-2004.

Menanggapi tuntutan itu, Endin Soefihara, setelah melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya

BACA JUGA: Pimpinan MPR Temui PBNU

Akan segera mengajukan nota pembelaan dalam
persidangan selanjutnya
"Kami bersama kuasa hukum akan memberikan pembelaan terkait tuntutan dari JPU, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum," tegasnya.

Hal sama juga akan dilakukan Hamka Yamdhu, politisi dari Partai Golkar yang sudah dipenjara karena kasus korupsi lainnya itu juga akan melakukan pembelaan secara pribadi maupun melalui pengacaranya.(oji/jpnn)

BACA JUGA: Pelihara Lahan Gambut, RI Minta Dibiayai Internasional

BACA JUGA: Sekretaris Kabinet Dinilai Tidak Berfungsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... DL Sitorus jadi Tersangka Kasus Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler