DL Sitorus MakinTersudut Soal Asal Uang Suap

Senin, 09 Agustus 2010 – 23:23 WIB

JAKARTA - Posisi DL Sitorus sebagai terdakwa perkara suap kian tersudutPasalnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/8), saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan bahwa uang Rp 300 juta untuk menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memang berasal dari DL Sitorus.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Asti Kusmiati, staf administrasi pada kantor notaris Yoko Vera Mokoagow

BACA JUGA: Total Tanah Wakaf 300 Ribu Hektare

Di hadapan persidangan yang dipimpin hakim ketua, Jupriyadi itu, Ati mengaku pernah diperintahkan notaris Yoko Vera untuk menyerahkan cek BNI senilai Rp 300 juta ke pengacara DL Sitorus, Adner Sirait


Namun ternyata, Adner Sirait meminta agar uang dalam bentuk cash

BACA JUGA: Sebelum 17 Agustus, LHKPN Petinggi BUMN Harus Beres

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim, sempat bertanya ke Ati apakah benar Adner pernah menghubunginya melalui telpon dan mengatakan,"hari gini kok kasih orang cek." Ati pun membenarkan pembicaraan soal itu.

Akhirnya, cek memang dicairkan
"Saya cairkan ke BNI

BACA JUGA: Monoarfa Ingatkan Pebisnis Properti

Uangnya pecahan 50 ribuan dan 100 ribuan," ungkap Ati.

Setelah cek dicairkan, Ati menemui Adner Sirait untuk menyerahkan uangnyaPenyerahan dilakukan di samping kantor Walikota Jakarta TimurNamun perempuan yang mengaku bekerja pada Yoko Vera sejak 2001 itu mengaku tidak tahu maksud pemberian ituAti hanya mengatakan, dirinya pernah melakukan hal serupa ketika disuruh bosnya menyerahkan uang Rp 300 juta ke Adner sebagai fee pengacara

"Setahu saya uang itu untuk fee lawyer, Bu Yoko juga bilang begituSaya pernah membayarkan fee lawyer ke Pak Adner Rp300 juta untuk kasus di PN Bekasi," ujar Atiuntuk menjawab pertanyaan JPU tentang maksud pemberian uang itu

Meski tidak tahu maksud pemberian uang itu, namun Ati membenarkan jika uang hasil pencairan cek di BNI memang dibungkus dengan kertas coklat di dalam kantong plastik hitam

Sedangkan Yoko Vera yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku bahwa pada 29 Maret 2010 pagi, dirinya dihubungi DL SitorusPada pembicaraan per telpon, pemilik PT Sabar Ganda itu menanyakan ke Yoko Vera apakah ada berkas yang harus ditandatanganiYoko Vvera pun mengatakan ada berkas yang perlu tanda tangan DL Sitorus.

Karenanya, DL Sitorus meminta Yoko Vera datang ke Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan"Kami bertemu di lobiSetelah menandatangani berkas, Pak DL titip cek untuk fee lawyer Pak Adner Sirait," kata Yoko Vera.

Hanya saja Yoko Vera tidak tahu jika cek dari DL Sitorus itu akan digunakan untuk menyuap hakim PT TUN DKI, IbrahimYoko Vera memang mengakui bahwa dirinya tahu soal sengketa kepemilikan lahan di Cengkareng Jakatra Barat antara PT Sabar Ganda dengan Pemda DKI yang sedang ditangani PT TUN DKI.

Namun ditegaskannya, dirinya tidak mengenal Hakim Ibrahim"Saya tidak kenal dengan Pak IbrahimSetahu saya, cek Rp300 juta itu untuk fee lawyer," tandasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, DL Sitorus bersama dengan pengacaranya, Adner Sirait, didakwa telah menyuap hakim pada PT TUN DKI Jakarta, IbrahimMenurut JPU KPK, pemberian uang itu terkait dengan perkara banding bernomor register 36/B.2010/PT.TUN/JKT, guna menguatkan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yang amar putusannya memenangkan gugatan DL Sitorus dalam sengketa kepemilikan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemda DKI.

JPU menegaskan, uang suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Ibrahim untuk diadili.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awasi Gratifikasi, Mustafa Gandeng KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler