BACA JUGA: Monoarfa Ingatkan Pebisnis Properti
Jika hingga batas waktu tersebut belum juga diselesaikan, Mustafa berjanji akan memberikan sanksi keras kepada pejabat yang tak menyelesaikan LHKPN tersebut."Sebanyak 1.097 petinggi BUMN yang belum melaporkan LHKPN ke KPK diberi waktu paling lambat sebelum 17 Agustus 2010
Dikatakan Mustafa, untuk mengejar waktu tersebut agar seluruh petinggi BUMN sudah menyerahkan LHKPN, Kementerian BUMN akan bekerja sama dengan KPK akan dilakukan safari ke semua BUMN di daerah-daerah yang belum memenuhi kewajiban mengisi LHKPN
BACA JUGA: Awasi Gratifikasi, Mustafa Gandeng KPK
"Kita akan melakukan disentra-sentra dimana banyak populasi yang belum melaporkan LHKPNBACA JUGA: ICW: Kejagung Kriminalisasi Sisminbakum
Misalnya di Surabaya kita mengumpulkan 200 orang, di situ LHKPN akan diisi secara kolektif agar tidak berlarut-larut lagi," jelas Mustafa.Mustafa berharap kepada seluruh petinggi BUMN yang belum melaporkan LHKPN untuk memanfaatkan waktu yang tersisa"Kita minta agar memanfaatkan sisa hari kerja ini sebelum hari Jumat dan Sabtu yang akan datang untuk mengisi LHKPN," pintanya.
Mustafa juga berjanji akan memberikan sanksi jika masih ada pejabat yang tak menyelesaikan LHKPN hingga tenggat waktu tersebut"Bagi mereka yang pegawai negeri akan menghadapi saksi sesuai dengan ketentuan yang ada, bagi mereka pegawai BUMN juga akan kita beri saksi administratif sesuai aturan yang berlaku," tegas Mustafa.
Seperti diketahui, petinggi BUMN yang meliputi Komisaris, Direksi, satu tingkat di bawah direksi dan Dewan Pengawas telah menyerahkan LHKPN ke KPK sebanyak 5.356 atau 83 persen dari 6.453 petinggi BUMN yang berkewajiban melaporkan LHKPN.
Dari jumlah tersebut, dari 141 BMUN baru 18 BUMN yang sudah 100% melaporkan LHKPNLima terbesar di antaranya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Perkebunan Nusantara (PTPN II dan IX) serta PT Pelindo IV. (yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.097 Petinggi BUMN Belum Laporkan Kekayaan
Redaktur : Tim Redaksi