Sebelum 17 Agustus, LHKPN Petinggi BUMN Harus Beres

Senin, 09 Agustus 2010 – 21:23 WIB
JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan tenggat waktu hingga 17 AGustus 2010 mendatang bagi petinggi BUMN yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Peringatan ini disampaikan langsung oleh Menteri BUMN, Mustafa Abubakar agar seluruh pejabat BUMN memenuhi ketentuan tersebut

BACA JUGA: Monoarfa Ingatkan Pebisnis Properti

Jika hingga batas waktu tersebut belum juga diselesaikan, Mustafa berjanji akan memberikan sanksi keras kepada pejabat yang tak menyelesaikan LHKPN tersebut.

"Sebanyak 1.097 petinggi BUMN yang belum melaporkan LHKPN ke KPK diberi  waktu paling lambat sebelum 17 Agustus 2010
Semua harus sudah menyerahkan LHKPN sebelum batas tersebut," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar dalam jumpa persnya usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK di kantor BUMN, Senin (9/8)

Dikatakan Mustafa, untuk mengejar waktu tersebut agar seluruh petinggi BUMN sudah menyerahkan LHKPN, Kementerian BUMN akan bekerja sama dengan KPK akan dilakukan safari ke semua BUMN di daerah-daerah yang belum memenuhi kewajiban mengisi LHKPN

BACA JUGA: Awasi Gratifikasi, Mustafa Gandeng KPK

"Kita akan melakukan disentra-sentra dimana banyak populasi yang belum melaporkan LHKPN
Nantinya akan dilakukan pengisian secara kolektif

BACA JUGA: ICW: Kejagung Kriminalisasi Sisminbakum

Misalnya di Surabaya kita mengumpulkan 200 orang, di situ LHKPN akan diisi secara kolektif agar tidak berlarut-larut lagi," jelas Mustafa.

Mustafa berharap kepada seluruh petinggi BUMN yang belum melaporkan LHKPN untuk memanfaatkan waktu yang tersisa"Kita minta agar memanfaatkan sisa hari kerja ini sebelum hari Jumat dan Sabtu yang akan datang untuk mengisi LHKPN," pintanya.

Mustafa juga berjanji akan memberikan sanksi jika masih ada pejabat yang tak menyelesaikan LHKPN hingga tenggat waktu tersebut"Bagi mereka yang pegawai negeri akan menghadapi saksi sesuai dengan ketentuan yang ada, bagi mereka pegawai BUMN juga akan kita beri saksi administratif sesuai aturan yang berlaku," tegas Mustafa.

Seperti diketahui, petinggi BUMN yang meliputi Komisaris, Direksi, satu tingkat di bawah direksi dan Dewan Pengawas telah menyerahkan LHKPN ke KPK sebanyak  5.356 atau 83 persen dari 6.453 petinggi BUMN yang berkewajiban melaporkan LHKPN.
 
Dari jumlah tersebut, dari 141 BMUN baru 18 BUMN yang sudah 100% melaporkan LHKPNLima terbesar di antaranya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Perkebunan Nusantara (PTPN II dan IX) serta PT Pelindo IV. (yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.097 Petinggi BUMN Belum Laporkan Kekayaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler