JAKARTA - Desakan kalangan aktivis agar pihak di luar Polri mengambil alih penyelidikan transaksi mencurigakan rekening sejumlah perwira polisi mendapat respon KejagungInstansi yang dipimpin Hendarman Soepandji itu siap melakukan penyelidikan jika memang ada laporan dari PPATK.
"Prinsipnya setiap laporan akan ditelusuri dulu
BACA JUGA: Daerah Pemekaran Transisi Lima Tahun
Ingat, itu belum tentu ada tindak pidananyaBACA JUGA: Jaringan Teror Masih Beroperasi
Didiek menjelaskan, sesuai undang-undang, Kejagung berhak memperoleh laporan hasil analisis dari PPATK
BACA JUGA: LHKPN Anggota DPR Rawan Laporan Fiktif
"Sebenarnya tidak hanya Kejagung, KPK juga bisaJadi, semua penegak hukum berkoordinasi," katanyaNamun, jelas Didiek, hingga kemarin, Kejagung belum menerima LHA dari PPATK yang terkait dengan transaksi mencurigakan perwira polisi"Tidak ada, jadi LHA belum ada di tangan kami," katanya
Kejagung selama ini dikenal lebih berani melakukan terobosan penyidikan kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah figure pentingKejagung pernah menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan menteri BUMN Laksamana SoekardiKejagung juga berani menyidik dugaan korupsi mantan duta besar Tiongkok Kuntara, mantan dubes Thailand M Hatta
Yang terbaru, Kejagung sedang memeriksa dugaan korupsi yang dilakukan mantan Mensesneg dan politisi Yusril Ihza Mahendra
Sebelumnya, sejumlah aktivis anti korupsi memang berharap Kejagung atau KPK lebih pro aktif setelah pengumuman penyelidikan internal oleh Polri Jumat (16/07) lalu dianggap biasa-biasa saja. Jika hanya mengandalkan penyelidikan internal, maka solidaritas korps dianggap sangat kuat sehingga sulit untuk transparan
Saat ditanya kesiapan konkret Kejagung melakukan analisa LHA PPATK, Didiek Darmanto tak mau berandai-andai "Sampai saat ini belum di tangan kamiNanti, bicara yang konkret kalau memang sudah terjadi," ujar pejabat murah senyum itu
Secara terpisah, pihak kepolisian rupanya tak ingin dituding melindungi para jenderalnya yang disebut-sebut memiliki rekening gendut. Jika penegak hukum lainnya akan menelusuri rekening mencurigakan yang dikeluarkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka membuka pintu lebar-lebar
"Kalau KPK, Kejaksaan meminta untuk menelusuri LHA (laporan hasil analis) dan secara hukum legal, silahkan saja," ucap Staf Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana Chairul Huda saat dihubungi kemarin (18/7)
Chairul tegas membela sikap Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang yang tidak membeberkan secara rinci nama-nama perwira yang disebut-sebut memiliki rekening tak wajar saat jumpa pers Jumat (16/7) lalu"Itu kan memang sudah diatur dalam undang-undang," kilahnya
Undang-undang yang dimaksud Chairul adalah pasal 11 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang membuka rahasia pribadi seseorang, kondisi pribadi, aset dan pendapatan rekening bank.
Tapi saat disinggung bahwa pasal 17 bisa disanggah dengan pasal 18 yang mengatur bahwa rahasia tersebut bisa dibuka dengan persetujuan pemilik dan seseorang pemiliknya menduduki jabatan publik, Chairul pun mengatakan bahwa itu urusan masing-masing pemiliknya
"Tapi dengan cacatan bahwa yang mengajukan permohonan adalah penegak hukumMisalnya KPK atau KejaksaanBukan masyarakat biasa," ucapnyaSebab menurutnya, masyarakat biasa tidak memiliki kepentingan untuk mengetahui tentang privasi dan rekening anggota polisi
Tapi, jika memang nantinya KPK dan Kejaksaan benar-benar menelusuri rekening milik anggota polisi yang tercantum dalam LHA yang diserahkan PPATK, maka polisi tidak akan mengahalang-halangi
Bahkan , lanjut Huda, Polri pasti tidak akan melindunginya"Kalau memang ada indikasi tindak pidana silakan ditindaklanjuti dan itu jadi tanggung jawab masing-masing pribadi," kata doktor di bidang hukum pidana itu
Jumat lalu, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menegaskan, dari 23 rekening yang diselidiki ada 17 yang dinyatakan wajarKatagori wajar itu terbagi dalam beberapa bentuk transaksiMisalnya, usaha keluarga, pengalihan tabungan, dan sebagainya.
Sisanya, dua rekening sudah masuk proses pidanaSatu rekening dihentikan penyelidikannya karena meninggal duniaSatu rekening belum bisa diselidik karena sedang mengikuti pilkadaSedangkan dua yang lain, menunggu kelengkapan dokumen
Edward menolak menjelaskan secara detail dengan alasan terancam hukuman sesuai UU Kebebasan Memperoleh InformasiNamun, Komisi Informasi Publik menegaskan, informasi itu bisa dibuka jika memang tidak dalam katagori penyidikan atau penyelidikan dan menyangkut pejabat publik
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III bidang hukum DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan rekening PolriUpaya lebih juga bisa dilakukan oleh Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan"Secara internal antara Kapolri dan Komisi III juga akan menggelar rapat tertutup soal rekening ini," kata politisi PKS itu.
Menurut Fahri, dalam pertemuan dengan Kapolri, komisi hukum DPR akan mempertanyakan prosedur penyelidikan hingga dicapai kesimpulan yang sudah diumumkan Kadivhumas Polri"Kami ingin kroscek apa memang sudah dilakukan proses audit yang benar," kata mantan aktivis KAMMI itu
Adnan Topan Husodo dari ICW menilai selain KPK, presiden SBY bisa melakukan terobosan dengan membentuk semacam tim independen yang melingkupi semua unsur"Jadi, tidak hanya dari polisi saja, agar lebih independen dan lebih valid," kata Adnan
Selain itu, ICW hingga kini masih menunggu perkembangan penyidikan aksi kekerasan terhadap salah satu anggotanya Tama Satrya LangkunTama adalah investigator rekening pejabat polisi yang melaporkan temuannya kepada Satgas Pemberantasan mafia Hukum
"Kami tetap yakin bahwa penganiayaan Tama sangat erat hubungannya dengan kasus rekening ini," kata AdnanPolisi sendiri hingga kini mengaku sudah mengidentifikasi kelompok pelaku yang melakukan serangan terencana itu. (kuh/rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Tarik Tabung Elpiji 3 Kg
Redaktur : Tim Redaksi