Daerah Pemekaran Transisi Lima Tahun

Grand Design Revisi UU Pemerintahan Daerah

Senin, 19 Juli 2010 – 08:23 WIB

JAKARTA - Kegagalan sejumlah daerah otonom baru menjadi pelajaran bagi pemerintahDaerah hasil pemekaran tidak langsung memegang status otonomi karena harus melewati masa persiapan, yakni transisi hingga lima tahun

BACA JUGA: Jaringan Teror Masih Beroperasi



Usul pemerintah tersebut termuat dalam grand design daerah pemekaran yang mulai didiskusikan dengan DPR Agustus mendatang
Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix V

BACA JUGA: LHKPN Anggota DPR Rawan Laporan Fiktif

Wanggai mengatakan, grand design tersebut juga akan dimasukkan dalam substansi revisi UU UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Daerah persiapan ini sangat penting, mengingat sekitar 80 persen daerah otonom baru ternyata belum dapat berfungsi optimal dalam rentang waktu 1?5 tahun," kata Velix di Jakarta kemarin (18/7).

Grand design pemekaran wilayah akan mengakomodasi dua pendekatan
Yakni, aspirasi pemekaran dari bawah dan skenario pemekaran dari atas sebagai prakarsa pemerintah pusat.  Dalam sepuluh tahun terakhir, skenario pembentukan daerah otonom baru hanya didasarkan aspirasi dari bawah

BACA JUGA: Segera Tarik Tabung Elpiji 3 Kg

"Prakarsa nasional ini terutama mencakup daerah-daerah perbatasan antarnegara, pulau-pulau kecil terluar, dan daerah yang wilayahnya luas tetapi penduduknya sedikit, dan daerah strategis lain," kata Velix.

Velix mengatakan, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pemekaran wilayah harus diletakkan tiga konteksYakni, penguatan integrasi nasional, akselerasi pembangunan ekonomi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, 80 persen daerah otonom baru dianggap kurang berhasilVelix menjelaskan, daerah yang kurang berhasil itu adalah 57 daerah otonom baru yang dibentuk tiga tahun belakanganDaerah-daerah itu mengalami banyak persoalanMisalnya, pengalihan personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen yang belum terlaksana dengan baikPengadaan pembangunan sarana dan prasarana juga belum memadai

Masalah lain yang menjerat daerah otonom baru adalah belum optimalnya pelayanan publik, belum selesainya penetapan batas wilayah, serta belum rampungnya dokumen rencana umum tata ruang wilayah (RUTRW)Velix mengatakan, pemerintah pusat selalu memperhatikan kebijakan bantuan teknis untuk membenahi perangkat organisasi daerahKata Velix, pemerintah pusat juga membantu menyelesaikan dokumen perencanaan, serta tetap mengalokasikan dana perimbangan ke daerah-daerah baru tersebut

UU No 22/1999 yang direvisi dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan ruang bagi hadirnya satuan-satuan pemerintahan baru, baik provinsi, kabupaten, maupun kotaDalam sepuluh tahun terakhir, mulai 1999 hingga 2009, telah ada 205 daerah otonom baru, yang terdiri atas 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota(sof/c2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Banyak Tinggal di Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler