Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Departemen ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, hingga pertengahan bulan ini Peraturan Menteri ESDM yang memuat aturan DMO belum tuntas
BACA JUGA: LPS Jamin Pinjaman Antarbank
''Saat ini memang belum diteken,'' ujarnya di Gedung MPR/DPR, Selasa (16/12).DMO disiapkan dalam rangka mengatur kewajiban produsen batu bara untuk memasok kebutuhan pasar dalam negeri sesuai persentase yang ditentukan.
Menurut Gatot, belum ditandatanganinya Permen DMO batu bara ini disebabkan masih ada perbedaan pendapat di internal Departemen ESDM
Yang belum disepakati itu, kata Bambang, terkait lembaga yang nantinya akan mengelola batu bara dari hasil DMO
BACA JUGA: 1 Januari 2009, Tarif Angkutan Turun 6%
Dia menyebut sejumlah pihak di internal Departemen ESDM minta lembaga pengelola berupa badanBambang belum bisa memastikan kapan aturan soal kewajiban DMO batu bara ini bisa dikeluarkan
BACA JUGA: BUMN Kejar Laba Rp 81 Triliun
''Tergantung di internal (Departemen ESDM, Red),'' jawabnya singkat.Ketika dikonfirmasi, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, hingga kemarin dirinya belum menerima pengajuan draf Permen DMO batu bara''(Draf-nya) belum ke meja Menteri ESDM,'' ujarnya.
Sebelumnya, Departemen ESDM memperkirakan volume DMO batu bara tahun depan sekitar 68 juta ton atau 29 persen dari total produksi nasionalTahun depan produksi batu bara nasional (minus produksi Kuasa Pertambangan/KP) ditargetkan 236 juta tonDari total volume DMO, 41,8 juta ton diperuntukkan bagi pembangkit listrik
Meski mekanisme DMO belum tuntas, pemerintah tetap menjanjikan untuk menjamin kebutuhan batu bara di dalam negeri tahun depan(owi/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Pilih Petredec
Redaktur : Tim Redaksi