jpnn.com, BATAM - Calon penumpang pesawat tujuan Batam-Surabaya-Lombok, DN ditangkap anggota TNI Angkatan Udara (AU) bersama Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam.
DN ditangkap setelah ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dubur.
BACA JUGA: Daerah Ini Hanya Mempertahankan 450 Honorer, Selebihnya Dirumahkan
Menurut Komandan Lanud Hang Nadim Batam Letkol (Pnb) Iwan Setiawan, DN ditangkap oleh petugas Bea Cukai bersama anggota POM AU dan intel TNI AU.
BACA JUGA: Ternyata Ini Motif SA Membunuh Anggota TNI Serka Halil Putra
"DN diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 100,7 gram yang disembunyikan di dalam dubur," kata Letkol (Pnb) Iwan Setiawan melalui keterangan tertulis di Batam, Sabtu (11/6).
Penangkapan DN berawal dari kecurigaan petugas yang sedang bertugas melakukan pengamanan Bandara di SCP-1 Pintu 1 Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
BACA JUGA: Soal Kasus Brotoseno, Mahfud MD Punya Catatan untuk Kapolri
Saat itu, petugas melihat DN menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.
Calon penumpang pesawat itu sedianya akan berangkat dengan tujuan Lombok dan akan transit di Bandara Juanda Surabaya.
“Namun, sebelum terbang gelagatnya dapat dibaca oleh petugas kami di lapangan. Inilah salah satu wujud nyata tujuan dilaksanakan razia di bandara,” kata Iwan.
Petugas kemudian membawa calon penumpang itu ke Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim untuk diperiksa.
"Saat diperiksa ditemukan alat untuk menggunakan sabu-sabu (bong) di dalam tasnya,” ujar Letkol Iwan.
Setelah itu, DN menjalani pemeriksaan urine dengan hasil positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Pak Sekda Akan Perjuangkan Ribuan Honorer, Jangan Dihapus Tanpa Solusi
Selain itu, anggota TNI AU dan Bea Cukai juga membawa DN ke rumah sakit untuk dirontgen untuk mengetahui bagian dalam tubuhnya.
"Dari situ ketahuan bahwa DN kedapatan membawa narkoba sebanyak dua paket yang disembunyikan di duburnya,” beber Iwan.
Setelah kedapatan membawa barang haram itu, DN dibawa ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar guna dilakukan proses pengeluaran barang bukti dari dalam tubuhnya dan dimintai keterangan lebih lanjut. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam