Soal Kasus Brotoseno, Mahfud MD Punya Catatan untuk Kapolri

Sabtu, 11 Juni 2022 – 13:13 WIB
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penyelesaian polemik kasus AKBP Raden Brotoseno. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polemik kasus AKBP Raden Brotoseno sudah menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Polri merespons dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/6).

BACA JUGA: Ditanya Mahasiswa di Belanda soal AKBP Brotoseno, Mahfud MD Menyebut Kapolri

Kedua, lanjut eks Ketua MK itu, Sigit akan mengubah peraturan Polri.

"Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," kata dia.

BACA JUGA: Tegas, Pak Mahfud MD Minta Jangan Ganggu Independensi Polri dengan Pesan-Pesan Politik

Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Sigit sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan pimpinan Polri pada 3 Juni 2022.

"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ujar dia.

BACA JUGA: Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Abdul Tantang Presiden Jokowi

Pada Rabu (8/6), seusai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Sigit mengatakan Polri menindaklanjuti polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas dengan merevisi dua perkap.

Di antaranya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik.

Dia menyampaikan pula keputusan merevisi dua perkap tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Bahkan, tambah dia, Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk menemukan solusi terbaik terkait dengan polemik tersebut.

Menurut Sigit, dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya mengenai tindak pidana korupsi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru dari Kapolri Soal AKBP Brotoseno, Simak


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler