Doakan Mapolres Dibakar, Kakek 63 Tahun Diciduk Polisi

Sabtu, 18 November 2017 – 21:05 WIB
Ilustrasi Facebook. Foto: AFP

jpnn.com, BALIKPAPAN - Noviar Tanjung (63), warga Jalan Soekarno-Hatta, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah ujaran kebencian di Facebook.

Noviar diketahui mengomentari sebuah unggahan dengan sangat tidak bijak.

BACA JUGA: Dinas Perhubungan Larang Taksi Online Beroperasi

"Mudah-mudahan besok ada lagi mapolres yang dibakar dan pelakunya langsung ditembak. Kebetulan anak polisi lagi, biar punah,” demikian tulis Noviar.

Komentar tersebut dibagikan oleh akun bernama Navias Tanjung (Kritikus Kebijakan Penguasa), Selasa (14/11) lalu.

BACA JUGA: Diminta Maju Pilkada Kaltim, Ini Jawaban Anak Buah Mendagri

Saat ini, akun tersebut sudah dinonaktifkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, pihaknya tengah memeriksa para terduga pelaku.

BACA JUGA: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tidak Ditahan

"Kami sedang dalami motifnya. Yang bersangkutan sudah resmi tersangka," terang Yustan, Jumat (17/11).

Dia menambahkan, pelaku terancam dijerar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pihaknya juga mendalami keterkaitan sejumlah nama yang mengirim atau mem-posting ujaran kebencian dengan tulisan putih dan latar belakang merah ini.

Noviar sendiri diamankan anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim pada Rabu (15/11) malam.

Ini bukanlah kasus pelanggaran UU ITE yang pertama terjadi di Balikpapan.

Sebelumnya, Dokter Otto Rajasa berurusan dengan hukum karena unggahannya dianggap menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dia lantas divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada pertengahan Juli lalu. (aim/rsh/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Avanza vs Truk, Jupriadi dan Yuyun Meninggal di Tempat


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler