Doddy Eks Anak Buah Teddy Minahasa: Saya Akan Buktikan Keadilan Itu Ada

Rabu, 10 Mei 2023 – 23:07 WIB
AKBP Doddy Prawiranegara saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. ANTARA / Walda

jpnn.com, JAKARTA - Doddy Prawiranegara, bekas anak buah Irjen Teddy Minahasa divonis penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Mantan Kapolres Bukittinggi itu menyatakan akan mengajukan banding.

BACA JUGA: Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Mengajukan Banding

"Saya akan banding. Saya akan buktikan keadilan itu ada. Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kami kasih contoh," ungkap Doddy seusai pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Terkait hal itu, Koordinator kuasa hukum Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan pada prinsipnya selaku kuasa hukum sudah melakukan yang terbaik.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

"Klien-klien kami juga mengungkapkan yang sebenar-benarnya. Apa pun hasil putusan, saya pribadi dan kantor hukum saya tetap bangga sekali dengan Pak Dody, Ibu Linda, dan Pak Samsul Ma'aruf," kata Adriel.

Adriel membenarkan Doddy Prawiranegara belum puas dan akan lanjut menyatakan banding. Namun, yang lain masih pikir-pikir.

BACA JUGA: Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya

"Seusai vonis ini kami diberikan waktu satu minggu oleh undang-undang. Saya akan ke Polres Jakarta Barat untuk menyatakan sikap kami akan ajukan banding atau tidak, tapi Dody sudah pasti," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan," kata Saragih dalam sidang vonis Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler