jpnn.com, JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, pascaditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 di Kabupaten Muba.
Selain Dodi Reza Alex Noerdin, tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH), juga ditahan KPK.
BACA JUGA: Anak Alex Noerdin yang Ditangkap KPK Punya Kekayaan SebeginiÂ
Dodi Reza Alex Noerdin ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Herman di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Eddi dan Suhandy di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penahanan para tersangka itu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. "Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai 4 November 2021 di Rutan KPK," kata Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).
BACA JUGA: Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Pria yang akrab disapa Alex itu mengatakan untuk menjaga dan terhindar dari penyebaan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan diisolasi mandiri selama selama 14 hari di rutan masing-masing.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang itu sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muba.
BACA JUGA: KPK Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Siman BaharÂ
Alex menjelaskan Pemkab Muba untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi, di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, kata Alex, diduga ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
"Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan, dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Alex.
Selain itu, kata dia, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek pada paket pekerjaan di Kabupaten Muba.
Perinciannya, 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Alex menambahkan bahwa untuk tahun anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek.
Empat paket proyek itu, yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Menurut Alex, total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2,6 miliar.
"Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata Alex.
Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Muba, KPK mengamankan uang Rp 270 juta.
Uang yang diduga telah disiapkan oleh Suhandy itu nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Selain itu, di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza Alex Noerdin.
KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy