jpnn.com - JAKARTA- Ini kabar gembira bagi umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji. Pasalnya, biaya untuk menunaikan rukun Islam kelima itu bakal bersahabat dengan kantong.
Itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M.
BACA JUGA: Gelar Munas, Koalisi Kependudukan Fokus Siapkan SDM
Hasilnya, biaya haji mengalami penurunan sebesar USD 502 atau sekitar Rp 6,2 juta (USD= Rp 12.500). Kini, umat muslim hanya mengeluarkan dana sebesar USD 2.717 atau sekitar Rp 33,9 juta.
Sebelumnya, biaya haji mencapai USD 3.219 atau sekitar Rp 40 juta. “Kami telah melakukan efisiensi untuk rute penerbangan, transportasi darat dan melokasilisir pemondokan jamaah haji di Mekah,” kata Jokowi dalam jumpa pers, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5).
BACA JUGA: Daerah Ini Raih Penghargaan TPID Terbaik dan Berprestasi
Jokowi memastikan, penurunan biaya itu tak mengurangi kualitas pelayanan terhadap para jemaah. “Semoga penurunan biaya ini bisa meringankan beban para calon jemaah haji yang akan menjalankan ibadah,” tandas Jokowi. (flo/jpnn)
BACA JUGA: DPR Belum Kompak, PAN Pesimis UU Pilkada Direvisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Kekalahan KPK Bikin DPR Ngebet Merevisi UU KPK
Redaktur : Tim Redaksi