jpnn.com - SUKABUMI - Putusan Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi yang menyatakan dr Boyke Priyono terbukti korupsi, mendapat tanggapan dari facebooker.
Dalam komentarnya terhadap pemberitaan vonis mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi itu, seorang pengguna FB meminta kasus tersebut diusut habis. Ia juga meragukan putusan MA yang menyatakan Boyke bersalah. Facebooker ini menilai, kesederhanaan Boyke tidak sebanding dengan tudingan yang dituduhkan.
BACA JUGA: Hajar Trotoar, Vitara Terbalik, Supirnya Ngaku Ngantuk Berat
"Harus diusut habis....pa boy orangnya sederhana...kalo korupsi 2,3 miliar dia udah kaya atuuh...mobilnya aja butut...," ujar pemilik akun yang mengaku sebagai seorang staf Dinkes Kota Sukabumi.
Ada komentar menanyakan mobil yang dimiliki Boyke. "Kijang baheula," begitu dijawab pemilik akun.
BACA JUGA: Pemda Ini Segera Gelar Acara Penutupan Operasi AirAsia
Setidaknya, komentar pengguna FB ini mendapatkan delapan komentar pengguna lain. Ada yang sekadar memasang emoticon 'menangis', hingga ada yang menilai vonis tersebut tidak adil.
"Yang baik jadi korban, yang bersalah malah bebas," kata seorang wanita pengguna facebook.
BACA JUGA: Empat Mahasiswi Cantik Kepergok Ngamar di Hotel
Seperti diketahui, dr Boyke Priono yang juga eks Direktur PD Waluya ini, dieksekusi setelah adanya putusan MA terhadap kasasi yang diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.
Boyke dinilai terbukti bersalah, dan menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 2,3 miliar. Akibatnya, ia pun dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan, setelah sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung.
Seperti diberitakan sebelumnya, dr Boyke saat diantar dengan menggunakan kendaraan dinas Kejari Sukabumi, jenis Suzuki APV Nomor Polisi F 1025 S, Boyke langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin, Bandung di bawah pengawalan ketat petugas kejaksaan dan kepolisian, Kamis (5/3).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukabumi, Raja Ulung Padang mengatakan, eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima putusan Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejari Sukabumi pada 16 September 2013, setelah sebelumnya PN Tipikor Bandung memvonis bebas Boyke pada 9 September 2013.
"Jumat (27/2) lalu kita melakukan eksekusi terhadap terpidana dr H Boyke Priyono MS selaku mantan direktur PD Waluya Sukabumi. Dr Boyke terbukti bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara, dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," tutur Raja saat melakukan konferensi pers tak lama setelah eksekusi dilakukan.
Dijelaskan Kajari, tuntutan jaksa penuntut umum sebenarnya lebih tinggi yaitu enam tahun, namun pihaknya menerima dengan vonis yang dijatuhkan MA.
"Tersangka kita jemput tanpa perlawanan pagi tadi (Kamis, 5/3) di kediamannya, di Karamat Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, " jelas Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Asep Sunarsa.
Pengacara Boyke, Yeni Iriani mengaku akan menganalisa putusan MA. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Saya analisa dulu putusan MA, di sana tidak tertera pertimbangan hukumnya," tuturnya.
Yeni mempertanyakan penangangan hukum kliennya yang diduga tembang pilih. Pasalnya, ada pihak lain yang sampai saat ini kabar penanganan perkaranya belum jelas.
"Sampai sekarang bendaharanya tidak diproses, kami belum mengetahui alasannya. Katanya sedang diproses di polres (Sukabumi Kota), sudah berapa tahun di polres sekarang tidak tahu bagaimana," pungkasnya. (mvi/e/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Bolos Kerja, PNS di Dinas PU Tertangkap Nyabu
Redaktur : Tim Redaksi