jpnn.com, CIANJUR - Dokter asal Jakarta berinisial LC ditangkap petugas Polres Cianjur karena membuka praktik ilegal.
Akibat praktik ilegal tersebut, salah satu pasiennya meninggal dunia setelah disuntik.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan 4 Prajurit TNI Memasuki Babak Baru, 6 Tersangka Dikawal Ketat
LC diduga memiliki obat psikotropika tanpa izin dan berbahaya.
Status LC hanya dokter umum bukan dokter spesialis.
BACA JUGA: Ada Kabar Anggotanya Sowan kepada Habib Bahar, Kombes Erdi Bereaksi
Kapolres Cianjur Doni Hermawan mengatakan dokter tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari RSUD Cimacan.
“Berdasarkan informasi, korban meninggal dunia karena telah disuntik beberapa obat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsinya," ujar Doni, pada Kamis (30/12) kemarin.
BACA JUGA: 11 Kapal Bersenjata Diterjunkan dalam Operasi Lancang Kuning, Siap-Siap!
Kronologisnya, Doni menjelaskan, RSUD Cimacan mendapatkan pasien yang sedang menikmati liburan di kawasan Cipanas.
Pasien datang dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri setelah mendapatkan suntikan psikotropika dari tersangka.
Korban menerima suntikan Diazepam dan Midazolam.
Tersangka sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Ali Jupri memaparkan saat ini tersangka sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam. Tersangka akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Ali. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Bripka Joko Supriyanto Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha