jpnn.com, KUPANG - Anton (35), warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka utama kasus praktik dokter gigi gadungan oleh Polres Kupang Kota.
Anton diduga sudah melakukan praktik dokter gigi gadungan selama dua tahun.
BACA JUGA: Cuma Lulus SD, Dokter Gadungan Tipu Sejumlah Perempuan, Ratusan Juta Ludes
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Taring Binti mengatakan bahwa kawasan atau lokasi Anton membuka praktik dokter gigi gadungan itu, tersebar di Kota Kupang, dan juga Kota Kafemenanu, Kabupaten TTU.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan," kata AKBP Satrya Perdana P Taring Binti, di Kupang, Senin (27/9), berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan terhadap Anton yang dilaporkan oleh pasiennya karena membuka praktik dokter gigi.
BACA JUGA: Staf Khusus Presiden Gadungan Itu Dilepas, Polisi Beri Penjelasan Begini
Menurut dia, Anton selama melakukan praktik dokter gadungan mengaku bahwa proses pencarian pasien dilakukan bekerja sama dengan beberapa temannya dan mempromosikan secara mobile.
"Untuk tarifnya menurut pengakuan yang bersangkutan bervariasi," kata dia.
BACA JUGA: Buka Praktik Sejak 2015, Rudini Rupanya Dokter Gigi Gadungan
Anton bukanlah seorang dokter gigi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Anton pernah menjalani pendidikan sebagai pemasang gigi dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di Kediri.
Satrya mengatakan berkas perkara tahap pertama dari tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Tersangka akan dijerat Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta," ujar dia.
Meskipun sudah menetapkan tersangka, tim dari Polres Kupang Kota tetap masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy