Terlilit Utang, Dokter Nekat Edarkan Uang Palsu

Rabu, 18 April 2018 – 20:08 WIB
Barang bukti uang palsu yang diamankan Dittipideksus Bareskirm Polri, Jumat (16/3). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang dokter berinisal AP (39) karena terlibat dalam kasus peredaran uang palsu (upal).

Dalam kasus ini, AP berperan sebagai pemodal untuk mencetak dan menyebarkan upal.

BACA JUGA: Dari Luar Toko Buku, Di Dalam Tempat Pembuatan Uang Palsu

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menerangkan, pelaku nekat menyebarkan upal gara-gara tak bisa bayar utang

“Pelaku ini sering didatangi debt collector yang menagih utang. Jadi AP butuh uang cepat," ujar Daniel di Bareskrim Polri, Rabu (18/4).

BACA JUGA: Awas! Serang Hingga Pandeglang Diserbu Rp 50 Juta Uang Palsu

Selain AP, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni AK (56), AD (62) dan AM (35). Semuanya memiliki peran berbeda, ada yang bagian desain dan bagian cetak.

Perwira menengah ini menerangkan, kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sindikat yang menawarkan upal.

BACA JUGA: Bamsoet Curigai Uang Palsu Marak Jelang Pilkada Serentak

Kemudian penyidik menyamar sebagai pembeli. Dalam penyamaran itu, penyidik membekuk tersangka AP dan AK di halaman parkir Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (16/4).

Ketika AP dan AK ditangkap, penyidik juga menyita barang bukti berupa 600 lembar upal pecahan Rp 100 ribu, satu handphone, satu sepeda motor merek Honda Beat.

Kemudian, dari keterangan AP dan AK, penyidik melacak keberadaan tersangka lainnya sehingga pada Selasa (17/4) penyidik menangkap tersangka AD dan AM di Pandeglang, Banten.

"AD berperan sebagai pencetak uang palsu. AM membantu AD mencetak uang palsu," kata Daniel.

Setelah dilakukan pendalaman, terungkap tersangka AP bersama rekannya yang kini masih buron, memberikan modal sebesar Rp 250 juta kepada AK dan AD.

Setelah uang palsu dicetak, uang tersebut diserahkan kepada AK dan AP untuk diedarkan.

Uang palsu yang diproduksi jaringan ini yakni mata uang rupiah pecahan lima ribu dan 100 ribu. Selain itu sindikat ini juga mencetak mata uang asing palsu yakni dolar Singapura dan Brasil.

"Mereka cetak uang palsu bila ada yang memesan saja," kata Daniel.

Atas ulahnya, semua pelaku dijerat denga Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto 55 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR Dorong Pembentukan Satgas Uang Palsu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler