"Sudah didatangkan dokter, apakah IT sehat atau ada tekanan lain," kata Wakadiv Humas Brigjen (pol) Sulistyo Ishak, di Mabes Polri, Senin (28/12) siang tadi.
Dijelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemerikaan terkait dugaan pembakaran yang dilakukan IT, sekitar pukul 11.30 WIB tadi itu
BACA JUGA: Bawaslu Dituding Biang Perseteruan
Jika terbukti bersalah, Ia, terancam pasal 188 KUHP, dengan tuduhan melakukan pembakaran dengan sengajaDikatakan Sulistyo, dari hasil pemeriksaan diduga aksi pembakaran itu dilakukan karena ketidakpuasan
BACA JUGA: KPK : Upah Pungut Bukan Untuk Pejabat
IT, merasa tak puas atas pelayanan polri terhadap kasusnyaSebagai gambaran, tambah Sulistyo, laporan IT, ke polisi berawal dari pemecatan terhadap dirinya dari sebuah lembaga bimbingan belajar tempatnya bekerja tahun lalu
BACA JUGA: Badan Perlindungan Bahasa Resmi Diusulkan ke Presiden
Pemecatan itu kemudian dilaporkan dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan kepada Polres Jakarta BaratNamun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, kasus dinyatakan tak lengkap sehingga polisi mengeluarkan SP3.Merasa tak puas, SP3 itu kemudian diperkarakan kembali lewat jalur praperadilan, meskipun kandas juaSaat itu hakim menilai, SP3 itu sudah sesuai aturanTak berhenti sampai di sini, IT kemudian melaporkan penyidik Polres Jakarta Barat ke Div Propam PolriNamun IT, tak puas juga dengan pelayanan korps Bhayangkara itu.
Akibatnya, IT nekat melakukan aksi pembakaran mobil pejabat Polri itu"Saat ini kasus pembakaran ditangani Polres Jakarta Selatan sesuai locus delicti-nya," tegas Sulistyo.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal 2010, Departemen Dihapus
Redaktur : Tim Redaksi