Dokter Sunardi Tewas Ditembak, Bang Reza Usul Densus 88 Dilengkapi Alat Ini

Senin, 14 Maret 2022 – 15:08 WIB
Reza Indragiri Amriel menanggapi peristiwa Densus 88 menembak mati Dokter Sunardi. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi langkah Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menembak mati Dokter Sunardi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Reza menduga langkah Komnas HAM memanggil Densus 88 terkait kasus tersebut guna menguji apakah penembakan terhadap Dokter Sunardi tergolong lawfull killing (pembunuhan berdasarkan hukum) atau unlawfull killing.

BACA JUGA: Penangkapan Dokter Sunardi Berlangsung Menegangkan, Densus 88 Naik ke Atas Mobil, Dor, Dor

"Jika Komnas HAM menyimpulkannya sebagai unlawful killing maka boleh jadi akan ada proses hukum seperti pada kasus KM 50," kata Reza dalam keterangan tertulis, Senin (14/3).

Sayangnya, lanjut Reza, Indonesia belum memiliki mekanisme guna menguji apakah Dokter Sunardi yang sudah tewas benar masuk dalam jaringan terorisme atau tidak.

BACA JUGA: Endro Ungkap Misteri Kasus Dokter Sunardi yang Tewas Ditembak Densus 88

"Andai kita mengenal posthumous trial, persidangan bagi terdakwa yang sudah meninggal maka diharapkan akan ada kepastian status para terduga teroris di mata hukum," ujar Reza.

Menurut Reza, posthumous trial perlu diadakan sebagai bentuk penguatan terhadap operasi pemberantasan terorisme.

BACA JUGA: Kesaksian tentang Dokter Sunardi, dari Menunggak Iuran di Kampung sampai Pujian soal Kedermawanan

Reza mengatakan kontroversi selalu muncul ketika operasi Densus 88 memakan korban jiwa.

Oleh karena itu, lanjut Reza, alangkah lebih baik Polri melengkapi personel Densus 88 dengan body camera, yakni kamera yang di pasang di badan.

Body camera bermanfaat untuk kepentingan pemeriksaan jika nantinya muncul tudingan bahwa Densus 88 telah melakukan aksi brutal terhadap terduga teroris.

"Body camera, dalam berbagai studi, juga ampuh mencegah aparat menggunakan kekerasan secara berlebihan," ujar alumnus Universitas Melbourne itu.

Bagi Reza Indragiri, masalah tersebut tidak hanya soal hidup atau matinya Dokter Sunardi dan benar tidaknya statusnya sebagai jaringan terorisme.

Akan tetapi, Polri harus berperan aktif ikut memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak para terduga teroris tersebut.

Hal itu merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab yang harus dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya, termasuk Polri yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Kategori yang relevan bagi anak-anak tersebut adalah, pertama, mereka sebagai anak-anak korban terorisme. Kedua, anak-anak korban stigmatisasi akibat kondisi orang tua mereka," ujar Reza.

Adanya perlindungan khusus tersebut, Reza berharap tidak ada anak-anak terduga teroris yang dikucilkan atau bahkan diusir dari rumah mereka.

"Juga, perlindungan khusus diharapkan bisa mencegah terjadinya regenerasi teror," ujar Reza Indragiri. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembakan Dokter Sunardi: Komnas HAM Panggil Densus 88


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler