jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Sekjen Watannas) Laksamana Madya TNI Harjo Susmoro mengatakan dokumen tentang strategi keamanan nasional belum pernah ada hingga saat ini.
Karena itu Watannas sejak Februari 2021 menyusun draf Dokumen Strategi Keamanan Nasional.
BACA JUGA: Mantan Kabareskrim Soroti Rencana Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs
Draf tersebut hingga kini masih terus disempurnakan.
Perwakilan anggota Wantannas sepakat draf perlu diperbaiki sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Anak Buah Yusril Ingatkan Mahfud MD Bukan Pengamat, tetapi Menko Polhukam
“Dokumen ini tetap lanjut, tetapi isinya perlu disempurnakan dan diperbaiki."
"Mohon masukan-masukan (yang disampaikan) diberikan secara tertulis atas nama lembaga agar bisa dimasukkan ke dalam dokumen,” ujar Laksdya TNI Harjo Susmoro saat memimpin Prasidang Penyempurnaan Dokumen Strategi Keamanan Nasional di Jakarta, Kamis (30/9).
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Ingatkan Soal Gagasan Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs
Dalam prasidang, Sesjen Wantannas memaparkan secara umum isi draf Dokumen Strategi Keamanan Nasional.
Kemudian ditanggapi oleh perwakilan anggota Wantannas RI.
Beberapa masukan dari anggota, antara lain terkait penyesuaian redaksional dan kebijakan pada masing-masing anggota.
Usai sesi pembahasan itu, Laksdya Harjo menyampaikan pihaknya akan memperbaiki draf sesuai dengan masukan yang disampaikan secara tertulis oleh anggota.
“Kami tunggu satu minggu ke depan (untuk penyerahan masukan secara tertulis), dan akan kami koreksi untuk dibawa kepada Presiden,” katanya.
Jika Presiden sebagai Ketua Wantannas menganggap Strategi Keamanan Nasional perlu ditetapkan sebagai dokumen resmi, maka Setjen Wantannas akan mengatur pertemuan lanjutan.
Pertemuan lanjutan itu berupa sidang antara Ketua Wantannas RI dan anggota-anggotanya, yang terdiri atas kementerian dan lembaga.
Dewan Ketahanan Nasional merupakan lembaga yang berada di bawah kendali Presiden RI Joko Widodo.
Lembaga itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dikelola oleh Sekretariat Jenderal.
Anggota tetap Wantannas RI, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Kemudian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Selanjutnya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri.
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI; Badan Intelijen Negara, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Anggota tidak tetap Wantannas antara lain, Kantor Staf Presiden, Badan Siber dan Sandi Negara, BNPT, Kejaksaan Agung, Dewan Pertimbangan Presiden, BNN, BNPB, BMKG, Lemhannas, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Harjo menyampaikan dokumen itu perlu ada karena akan menjadi panduan kebijakan dan program seluruh kementerian/lembaga dalam menjalankan tugasnya.
“Sampai saat ini belum ada dokumen resmi Strategi Keamanan Nasional, yang seharusnya dibuat tiap pergantian pimpinan, karena (dokumen) itu dibuat sesuai visi misi pimpinan,” pungkas Harjo.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang