Tjahjo Kumolo Ingatkan Soal Gagasan Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs

Kamis, 30 September 2021 – 21:55 WIB
Ilustrasi - Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan soal gagasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN di Bareskrim Polri.

Menurut Tjahjo Kumolo, hal yang paling penting dalam hal ini Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dilanggar.

BACA JUGA: Anak Buah Yusril Ingatkan Mahfud MD Bukan Pengamat, tetapi Menko Polhukam

"Bagaimana (tentang) undang-undangnya, bagaimana aturannya, dan UU tentang ASN tidak bisa dilanggar."

"Tentu perlu cek detail di mana nanti tim BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Polri mendalaminya," ujar Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (30/9).

BACA JUGA: Mantan Kabareskrim Soroti Rencana Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs

Saat ditanya terkait formasi yang akan dibuka untuk pegawai nonaktif KPK tersebut, Tjahjo mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Kapolri.

"Formasi dan lain-lain itu kan kewenangan Kapolri yang merekrut," katanya.

BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Sentil Mahfud MD, Keras Banget!

Sebelumnya, Polri memberikan kesempatan kepada 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Polri.

Kapolri telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana penarikan untuk memenuhi kebutuhan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Menurut Listyo, presiden telah memberikan restu untuk perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan tersebut ke lingkungan Polri.

"Tanggal 27 (September), kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis."

"Prinsipnya, beliau setuju pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo di Papua, Selasa (28/9).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari akun Twitter miliknya mengatakan kebijakan Presiden Joko Widodo menyetujui permohonan Kapolri tersebut benar.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.

Menurut Mahfud MD, dasar persetujuan presiden adalah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," pungkas Mahfud.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler