Dominasi Carrefour Bukan Monopoli

Definisi Pasar versi KPPU Tidak Pas

Kamis, 13 Agustus 2009 – 18:50 WIB

JAKARTA--Ketua Umum Lembaga Kajian Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Kurnia Toha  mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Carrefour tidak tepat, baik dilihat secara hukum ataupun dari sisi teori ekonomi.

“Jika diperhatikan, KPPU itu tidak tepat dalam menggunakan definisi istilah pasar up stream dan down stream,” ungkapnya di dalam acara peringatan 10 Tahun KPPU di kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (13/8).

Menurutnya jika dilihat berdasarkan teori ekonomi, pengertian pasar up stream dalam kasus Carrefour, raksasa retail asal Prancis itu bertindak sebagai pembeli sedangkan pemasok sebagai penjual barang“Sehingga di dalam kasus ini, Carefour tidak memiliki pangsa pasar di pasar up stream

BACA JUGA: Tarif 11 Ruas Tol akan Naik

Namun, pangsa pasar yang dimiliki Carrefour terkait dengan penjualan barang dari Carrefour kepada konsumen sebagai pembeli,” paparnya.

Sementara itu jika melihat definisi istilah pasar down stream yang digunakan oleh KPPU, Kurnia menegaskan setuju
Dijelaskan, dalam masalah ini Carrefour sebagai penjual barang dan konsumen sebagai pembeli

BACA JUGA: KPPU Tak Minta Pertamina Naikkan Harga Elpiji

"Kalau untuk ini saya sepakat, karena memang seperti itu secara teori ekonomi," tuturnya


Dalam kesempatan itu Kurnia juga mengkritisi soal dugaan monopoli bisnis retail terhadap Carrefour

BACA JUGA: Hanya 3 Daerah Layak Punya KEK

Kurnia menyatakan, tidak ada larangan tentang dominasi pasar“Posisi dominan di pasar tidak semuanya dilarang asalkan sepanjang posisi dominan tersebut tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya.

Dijelaskannya, sebaiknya KPPU menelaah lebih dalam mengenai vonis tuduhan pasal 28 UU No.5/1999 tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan sehingga berbuntut tudingan monopoli oleh Carrefour“Ini terlihat sangat tidak beralasanPerlu ada peraturan lebih lanjut dengan PP, sedangkan hingga saat ini pemerintah belum keluarkan PP itu," tuturnya.” lanjutnya.

Kurnia menerangkan, KKPU juga harus memperhatikan perilaku konsumenDi mana berdasarkan hasil riset, diketahui belanja msayarakat lebih tinggi mengunakan minimarket dibandingkan hypermarket seperti layaknya CarrefourSehingga pasar yang saling bersaing adalah semua jenis toko modern multi format“Dengan demikian dapat dikatakan, pembatasan pasar yang dilakukan KPPU dalam kasus Carefour tidak akurat,” tegasnya.

Mengenai masalah trading term yang dituduhkan kepada Carrefour, Kurbia juga menganggapya tidak tepatSebab, faktanya ketergantungan pemasok pada satu retail sangat tidak mungkin, karena banyaknya pemain pasar modern yang masih bisa dipilih oleh para pemasok"Kalau pemasok tidak setuju dengan trading term yang ditawarkan ya tidak usah disetujui,  pilih yang lain," tuturnya.(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Industri Unggulan Tumpang Tindih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler