Don Juan Abal-Abal, Baru 18 Tahun Sudah Tiduri 16 Gadis

Rabu, 02 Agustus 2017 – 06:48 WIB
Brimob gadungan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Masaril Mufido (18), warga Dusun Simo Angin Angin Wonoayu Krian, Surabaya tak bisa berkutik saat diringkus anggota Unit Reskrim, Polsek Krian.

Pemuda itu ditangkap karena sudah menipu sekitar 16 orang, termasuk para gadis belia dengan modus menyamar menjadi anggota Brimob berpangkat bripda.

BACA JUGA: Dilaporkan Karena Diduga Nipu, Putri Nia Daniati Ajak Berdamai

Dalam menjalankan modusnya, tersangka yang sehari - harinya berprofesi sebagai satpam ini meminta uang para korban untuk bisa bekerja dan ditarik uang Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per orang.

Selain itu, meminta uang kepada para korban, tersangka juga meniduri mereka.

BACA JUGA: Duh, Pelajar Pacaran tapi kok Kelewat Batas, Ya... Jadinya Begini

Menurut keterangan pelaku, selama menjalankan aksinya, dia sudah meniduri 16 korban untuk dijanjikan pekerjaan.

Aksi tersangka baru dicurigai korban saat menjalankan modusnya pada Umi Habibah, warga Desa Katerungan yang mendapat keluhan bahwa tersangka tak punya uang.

Dengan pakaian dinas Brimob, tersangka hendak menjual motor Honda Beat Rp 7 juta.

BACA JUGA: Alasan Mau Cari Kucing, Eh, Malah Nyosor Ajak Janda Cantik Ini Begituan

Namun, ditawar korban seharga Rp 6 juta dengan dibayar awal Rp 3 juta. Sisanya, diambil sambil perpanjangan pajak dan pembuatan SIM gratis.

"Namun karena merasa tertipu, akhirnya tersangka dilaporkan ke Polsek Krian," ujar Kompol Wijanarko, Kapolsek Krian.

Sementara terkait seragam Brimob yang sering dipakai tersangka untuk menjalankan modusnya, dibeli di Kota Surabaya.

Di antaranya baju dinas Brimob lengkap pangkat bripda dan nama, sebilah sangkur, sepatu dinas PDH dan sepatu dinas PDL, topi hitam pelopor, sebuah kopolrem, tempat atau hoster senjata serta 3 buah kaos coklat bertuliskan Brimob.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji penjara karena telah melanggar 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Mengejutkan Pria yang Mencabuli Anak Tirinya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler