jpnn.com, BALIKPAPAN - Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut AN (46). Warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, yang tepergok istrinya saat mencabuli anak tirinya itu ternyata mengidap HIV. Tersangka memberi pengakuan tersebut di depan penyidik.
Kendati demikian, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Balikpapan masih harus memastikan kebenaran tersebut.
BACA JUGA: Ortu Pergoki Anak Gadisnya Bersama Cowok di Kos, Ada Alat Kontrasepsi
Tersangka sebelumnya mengaku pernah melakukan pencabulan serupa pada tahun 1993 saat masih berada di kota asalnya, Pasuruan, Jawa Timur.
Disampaikan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Balikpapan, Ipda Kusti Winarsih, tersangka mengaku kalau dirinya mengidap HIV, maka kemungkinan terjangkitnya masih diperiksa.
BACA JUGA: Bangun Tidur Langsung Dibacok Perampok, Istri Juga, Crass!
"Itu baru pengakuan dia (tersangka). Sementara untuk kepastiannya kan masih butuh hasil pemeriksaan," bebernya kemarin (29/7).
Pengakuan tersangka, ia mencabuli korban yang berusia 5 tahun itu dengan menggunakan tangan. Tersangka mengaku belum sampai melakukan perkosaan.
BACA JUGA: ABG Telepon Salah Sambung, Kenalan, Lalu Hamil
Selain pemeriksaan kesehatan, tersangka juga diperiksa secara psikologis. Seperti diketahui ia mengaku melecehkan anak tirinya lantaran khilaf.
Kelakuan AN diketahui istrinya yang merupakan ibu dari korban saat wanita tersebut memanggili putrinya namun tak kunjung dijawab. Saat mengarah ke kamar, wanita itu melihat suaminya tengah membetulkan celananya yang terbuka.
Lantas perkara ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Peremuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan. Petugas segera mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan.
Dia dijerat pasal 82 ayat 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (bp-21/war)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dodi Bawa Samurai Kejar Teman Sendiri, Crass!
Redaktur & Reporter : Soetomo