jpnn.com, TANGSEL - Satreskrim Polres Tangsel menangkap lima orang polisi gadungan, Sabtu (23/5). Kelimanya diringkus usai melakukan pemerasan terhadap Arfan Hidayah (17).
Kelima polisi gadungan itu, yakni Donardi Andika Rais (19), Syarif Hidayat (20), Dehandra Azel Adyatma (19), Bryan Alfin Mohamad (21) dan Josiah Emmanuel (18).
BACA JUGA: Buser Gadungan Berpangkat Perwira Ini Langsung Tak Berkutik saat Ketemu Polisi Asli
Kasus pemerasan itu berawal saat korban bersama rekan-rekannya tengah nongkrong di Jalan Raya Bintaro Sektor 3, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangsel, Sabtu (23/5).
Sekira pukul 03.00 WIB, korban didatangi oleh lima orang pemuda. Lima pemuda yang keluar dari mobil Toyota Inova bernopol 1512-01 itu mengaku sebagai polisi.
BACA JUGA: Bermodal Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Gasak Motor Korbannya
“Mobil yang digunakan juga dilengkapi dengan lampu rotator,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Rabu (27/5).
Takut, korban langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor. Tetapi, korban dikejar oleh mobil pelaku. Motor korban dipepet dan diperintahkan berhenti.
BACA JUGA: Polisi Curigai Suami Istri di Mobil Honda Mobilio, jadi Target Operasi
Pelaku juga sempat melepaskan tembakan sebanyak lima kali untuk menakuti korban.
Saat berhenti, korban diminta menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. Berdalih untuk dimintai keterangan di Mapolres Tangsel, korban dimasukkan ke dalam mobil pelaku.
“Kamu mau saya tembak atau kamu punya uang enggak," kata Iman menirukan ucapan pelaku terhadap korban.
Korban juga ditodong oleh pelaku menggunakan air softgun. Korban hanya pasrah saat pelaku menguras harta benda miliknya.
Usai merampas harta benda korban, pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pondok Aren.
Tak lama, mobil pelaku dikabarkan terlihat di daerah Graha Raya. Polisi bergegas menuju lokasi untuk memeriksanya.
Namun, saat pemeriksaan, kelima pelaku melawan petugas dengan menggunakan air softgun. “Setelah diperiksa lima orang ini bukan anggota Polri karena tidak bisa menunjukan kartu anggota dan senjata yang dipakai adalah air sofgun,” ungkapnya.
Mobil yang digunakan pelaku juga bukan kendaraan dinas polisi. Mobil tersebut dimodifikasi dan menggunakan nopol dinas palsu. Selain mobil, polisi juga mengamankan tiga unit air sofgun, handy Talki (HT), STNK polisi palsu.
“Hasil pemeriksaan sindikat ini sudah melakukan beberapa kali aksi serupa di Jakarta beberapa kali dan di Kota Tangsel dua kali. Pelaku juga pernah meras masyarakat dengan modus masyarakat ini memiliki narkoba,” ungkapnya.
Kelima pelaku dijerat Pasal 368 KUH Pidana dan terancam pidana paling lama 9 tahun penjara. (rbnn/nda/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti