Dooorr ! Tujuh Orang Kena Tembakan Polisi

Senin, 17 Juni 2019 – 12:49 WIB
Pistol. Ilustrasi: YouTube

jpnn.com, TUBAN - Dalam kurun waktu satu bulan, Tim Macan Ronggolawe dari jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian lintas kabupaten yang kerap meresahkan masyarakat.

Ketujuh pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Bos Komplotan Curanmor di Bekasi Ditembak Mati

Seluruh pelaku dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kaki lantaran menyerang dengan senjata tajam saat ditangkap.

BACA JUGA : Anak Buah Tewas Ditembak Perampok, Wakapolda Sumsel Bilang Begini

BACA JUGA: Tumben, Pelaku Curanmor Tinggalkan Motor Curian di Pinggir Jalan

Lima tersangka merupakan warga Tuban, di antaranya Suryadi (38), Moh Ali Ilham (24), Imam Mahzub (34) dan Yoto (37)  serta Candra Seregar (33).

Dua pelaku lain adalah Abdulloh Muzaki (26) dan Dedi Gunawan (37).

BACA JUGA: Bandit Curanmor Masih Berkeliaran, Hati - Hati Parkir Motor

"Para tersangka ditangkap dari operasi yang dilakukan oleh Tim Macan Ronggolawe sejak awal Mei 2019. Para tersangka melakukan tindakan kriminal seperti dari pencurian sepeda gunung, pencurian sepeda motor, membobol rumah kosong, hingga pembobolan gudang, mulai dari Kabupaten Tuban, Bojonegoro, Jombang hingga Nganjuk," kata AKBP Nanang Haryono, Kapolres Tuban.

BACA JUGA : Dikejar dan Ditembaki Bandit Jalanan, Pajero Terbalik, 10 Penumpang Luka-luka

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku tak segan-segan melukai korbannya. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa senjata tajam, handphone, uang dan emas, serta barang hasil curian seperti sepeda motor dan sepeda gunung.

Warga mengapresiasi kerja keras yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sehingga para pelaku berhasil ditangkap serta barang mereka yang hilang berhasil ditemukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.

"Mereka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Sadis Dihadiahkan Timah Panas di Kaki


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler