jpnn.com - jpnn.com - Empat kawanan spesialis pencuri motor dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Polres Gorontalo Kota, Selasa (24/1) malam.
Dari tangan kawanan itu, polisi menyita sedikitnya 12 kendaraan roda dua berbagai jenis, hasil operasi di 20 tempat.
BACA JUGA: Pengakuan Pelaku Gesek ATM Sendiri 40 Kali, Saldo Tetap
Empat kawanan itu masing-masing, AD (20) dan TB warga Luwoo, MI (19) warga Atinggola, serta HW (34) warga Bitung.
Berbeda dengan tiga orang rekannya, khusus HW, polisi memberikan hadiah dua timah panas sekaligus, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
BACA JUGA: Tepuk Tangan! Polisi Gagalkan Bisnis Haram Belanda
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto SH. SIK menjelaskan, sesuai informasi dari para pelaku, sebenarnya jumlah mereka ada enam orang.
Namun yang berhasil diciduk hanya empat. Sedangkan dua lagi tengah dalam pengejaran. "Mereka ini tidak semua asal Gorontalo. Ada juga dari daerah tetangga," ujarnya.
BACA JUGA: Diintai dari Balik Bukit, Andi Aco Disergap, Dor! Dor!
Keempatnya kata Roni, berhasil diendus berkat laporan warga, yang kemudian dilakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Telaga Jaya.
Tahu akan diciduk petugas, keempatnya coba melarikan diri, sehingga petugas harus melumpuhkan mereka. Salah satunya coba melakukan perlawanan.
12 unit motor yang dicuri kawanan ini merupakan hasil operasi di tiga tempat berbeda, yakni Telaga Jaya, Kota Gorontalo dan Atinggola.
Rencananya, seluruh hasil curian itu akan dijual ke luar Provinsi Gorontalo, dengan bandrol harga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
Dari pengakuan para pelaku, biasanya mereka beroperasi setiap dini hari, dan menyasar motor yang terparkir di depan rumah.
Mereka beraksi secara profesional, masing-masing punya tugas. Ada yang memantau, ada yang melihat kondisi sekitar lokasi target, dan ada yang mengeksekusi motor.
Kontak motor dijebol menggunakan kunci T. Dalam penangkapan itu, ikut diamankan juga beberapa orang yang diduga menjadi penadah barang curian.
"Kami minta masyarakat tetap waspada, dan selalu memastikan jika kendaraan di kunci setir dan pagar rumah benar-benar tertutup rapat dan terkunci," ungkap Kapolres AKBP Rony Yulianto.
Akibat dari perbuatan mereka itu, empat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Sementara untuk penadah, jika terbukti akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Sementara itu berikut daftar kendaraan yang dicuri para pelaku. di Kecamatan Telaga Jaya, 3 unit motor diantaranya, KAWASAKI (kuning hitam) Satria FU (hitam) dan VEGA (biru hitam). Sedangkan Kota Gorontalo, Mio Sporty (kuning), Mio Soul GT (putih), Mio Soul GT (merah), Satria FU (kerangka) dan Mio GT (hitam).
Serta di Kecamatan Atinggola, Revo (merah hitam), Yamah MX (kuning hitam) dan Mio GT (hitam merah). (rg-60/rg-62)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribut dengan Istri, Ambil Pisau, Keluar Rumah, Jleb!
Redaktur & Reporter : Soetomo