jpnn.com - MAKASSAR - Perjalanan dua pelaku pencurian DPO Polda Sulawesi Selatan, Wahyudi alias Cadi (20) dan Yusak (19), berakhir.
Dua tersangka pencurian disertai kekerasan (curas) itu ditangkap tim gabungan yang dipimpin Ipda Haris Wicaksono pada Sabtu (12/11) kemarin.
BACA JUGA: Dua Bonek Itu Wajib Lapor, Bukan Berarti Lolos
Di depan polisi, kedua tersangka mengaku kerap melakukan aksi jambret. Sasaran utama mereka adalah pengendara wanita. “Ada beberapa tempat yang kerap kami jadikan tempat beraksi. Salah satunya di Jalan Landak Baru,” kata Cadi, seperti dikutip dari Berita Kota Makassar, Senin (14/11).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Cadi dan Yusak terpaksa dilumpuhkan polisi saat berusaha kabur.
BACA JUGA: Mengejutkan! Inilah Pengakuan Suami yang Tembak Mati Istrinya Itu
“Setelah menginterogasi tersangka, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan. Namun keduanya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” kata Frans.
Melihat upaya kedua TSK, polisi melepaskan tiga kali tembakan ke udara namun tak digubris. Akhirnya, dengan terpaksa kedua kaki tersangka didor.
BACA JUGA: Belajar dari Kakak Ipar, Curi Satu Motor Cukup Dua Menit
“Dua butir peluru bersarang di kaki keduanya hingga masing masing tumbang berlumuran darah," ujar Frans.
Saat dibawa ke Mako Resmob Polda Sulsel, kedua tersangka yang meringis kesakitan minta digendong oleh polisi. "Ya, tersangka kemudian langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” tandas Frans. (ishak mappelawa/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesal Diomeli Terus... Suami Kalap, Dor! Istri pun Meregang Nyawa
Redaktur : Tim Redaksi