Dua Bonek Itu Wajib Lapor, Bukan Berarti Lolos

Senin, 14 November 2016 – 06:00 WIB
Bonek. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA--Dua bonek yang dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya akibat kasus perusakan dalam aksi demo masih di bawah umur.

Yaitu WW (16) warga Kedungmangu Selatan, dan CP (16) warga Dukuh Bulakbanteng Surabaya.  

BACA JUGA: Mengejutkan! Inilah Pengakuan Suami yang Tembak Mati Istrinya Itu

Karena itu keduanya tidak dijebloskan dalam penjara.

Melainkan Polrestabes melimpahkannya ke Bapas untuk dilakukan pembinaan. Keduanya tidak ditahan.  

BACA JUGA: Belajar dari Kakak Ipar, Curi Satu Motor Cukup Dua Menit

Keduanya harus wajib lapor. Sedangkan, 74 bonek lainnya masih dipantau penyidik meski tidak jadi tersangka dan dipulangkan.

"Barang bukti berupa 30 motor dan handphone para bonek masih tetap diamankan untuk diperiksa ke laboratoium forensiK," ujar AKPB Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA: Kesal Diomeli Terus... Suami Kalap, Dor! Istri pun Meregang Nyawa

Sebelumnya, diberitakan aksi demo bonek yang digelar sejak Kamis sore hingga malam, berakhir ricuh.

Ratusan bonek yang kecewa atas hasil Kongres PSSI yang tak mengesahkan Persebaya Surabaya, melampiaskan kemarahan dengan melakukan perusakan fasilitas umum.  

Sejumlah fasilitas umum di depan Taman Bungkul, depan Kebun Binatang Surabaya dan jalan Ahmad Yani mengalami kerusakan.
Aksi brutal bonek ini langsung ditangani aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. (mud/flo/jpnn)  

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Ditebas Anak Buah Pakai Parang, Leher Menganga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler