Dor! Pelaku Gendam Ditangkap, Lihat tuh Mukanya

Rabu, 14 November 2018 – 07:31 WIB
Dony (kiri) dan RE, dua tersangka pelaku gendam, saat diamankan petugas Resmob Polres HST Senin (12/11). Foto: MUHAMMAD AKBAR/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

jpnn.com, HULU SUNGAI TENGAH - Petugas Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel, mengeluarkan tembakan untuk memperingatkan dua terduga pelaku penipuan dengan motif gendam atau hipnotis.

Mereka adalah Dony (35) warga Samarinda dan RE (43) warga Lampihong, Balangan. Suara tembakan itu membuat suasana Pasar Keramat Kota Barabai mencekam Senin (12/11) siang.

BACA JUGA: Pelaku Gendam Batal Lolos Karena ada Perbaikan Jembatan

Wakapolres HST Komisaris Polisi Sarjaini mengatakan kedua pelaku itu adalah spesialis dalam penipuan dan penggelapan emas dengan menghipnotis korban warga. Mereka sudah biasa beraksi, sebelum kemudian tertangkap di jalan H Hasan Basri Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai.

Petugas polisi sendiri telah melakukan penyidikan kurang lebih satu bulan, sesuai dengan laporan korban yang bernama Norhayati (49) pada tanggal 20 September 2018 lalu.

BACA JUGA: Waspada, WN Tiongkok Terlibat Sindikat Gendam di Bali

"Dia digendam saat tengah menyapu di depan rumahnya di jalan H Hasan Basri Kelurahan Bukat.Didatangi dua orang tak dikenal menggunakan mobil Avanza warna putih yang menanyakan letak Masjid Sholaha. Anehya ketika diminta ikut, korban pun manut dan masuk ke dalam mobil," terang perwira menengah ini.

Korban kemudian kehilangan emas plus mata kalung dengan berat 55 gram. Tak diam di situ, korban secara aneh melepaskan satu gelang emas seberat 50 gram dan cincin seberat 2 gram dan memberikan kepada pelaku.

BACA JUGA: Ada PNS Percaya Batu Delima Punya Kekuatan Gaib, Dahsyat

"Setelah digasak, korban diturunkan di tengah jalan," paparnya seraya mengatakan kerugian ditaksir menelan kerugian Rp 60 juta rupiah.

Dia juga mengimbau warga untuk tidak menggunakan perhiasan berlebihan ketika di luar rumah atau di fasilitas umum, sebab rentan menimbulkan potensi kejahatan.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan satu unit mobil merek Toyota jenis Avanza berwarna putih beserta STNK, satu buah jam tangan merk Diesel hasil tindak kejahatan dan jam tangan merk Alexsander Chistie. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (mar/ay/ran)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Pelaku Gendam Minta Tukar Uang Nomor Seri JK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler