Pimpinan Dewan Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Pengesahan APBD Jambi

Minggu, 24 Februari 2019 – 14:28 WIB
Penyidik KPK. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, kembali diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Jakarta pada (21/2).

Mereka yang diperiksa yakni adalah ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Wakil Ketua AR Syahbandar, Wakil Ketua Chumaidi Zaidi dan satu anggota yakni Parlagutan Nasution.

BACA JUGA: Neneng Yasin Belum Bisa Dikunjungi Keluarga di Rutan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi menyebutkan, keempat unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan atas kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Febri kepada wartawan, kemarin.

BACA JUGA: Tak Sesuai Prosedur, Sadapan KPK Tidak Sah Jadi Bukti

Kata Dia, pemeriksaan dilakukan kemarin (21/2) di gedung KPK yang berada di Kuningan Persada Nomor 4, RT 1/RW 6, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Sejauh ini, sambungnya, belum ada penahanan terhadap para tersangka tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

BACA JUGA: KPK Limpahkan Aset Koruptor Senilai Rp 110 M ke BNN dan Kejagung

“belum ada penahanan sampai saat ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK turun ke Jambi melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang terdiri dari Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, pengusaha, pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemeriksaan dilakukan selama 4 hari berturut-turut.

Pada Senin (12/2) Penyidik KPK memeriksa Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi. Mereka yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi selaku pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Kemudian anggota DPRD Provinsi Jambi Muhamadiyah, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainal Abidin, dan Elhelwi. Satu orang lainnya adalah pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Selasa (13/2) penyidik memeriksa H Nasri Umar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi, Sekretaris pada Sekretariat DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah. Kemudian, anggota DPRD Provinsi Jambi Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjuddin Hasan, Hasani Hamid, Suliyanti, Karyani, Nurhayati, Mauli, Yanti Maria Susanti, Sofian Ali, M Juber, Popriyanto dan Kusnindar.

Berikutnya pada Rabu (14/2) penyidik memeriksa orang dekat Zumi Zola yakni, Apif Pirmansyah. Kemudian pengusaha Ali Tonang alias Ahui Dirut PT Chalik Suleiman Bersaudara, Lina Direktur PT Sumber Swarnanusa, Norman Robert karyawan swasta. Kemudian anggota DPRD Provinsi Jambi Tartiniah, H Ismet Kahat dan Parlagutan Nasution.

Selanjutnya, pada Kamis (15/2). Dihari keempat pemeriksaan yang dilakukan secara maraton oleh Penyidik KPK ini, memintai keterangan dari pihak ASN Pemerintah Provinsi Jambi. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jambi.

Pantauan di lapangan sekitar pukul 12.20 WIB dari ruangan penyidik keluar 3 orang saksi yang merupakan PNS di Pemprov Jambi. Mereka yakni Nusa Suryadi, Wahyudi dan Wasis. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan di Polda Jambi. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsuar Tak Ingin Jadi Pasien Keempat di KPK


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler