jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikabarkan sedang mengusut dugaan korupsi pada proyek palka atau fasilitas pembersih sampah di waduk pada Dinas Kebersihan DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 11 miliar itu berawal dari laporan Gerakan Manifestasi Rakyat (Gemitra).
Menurut Direktur Gemitra, Sabam Manise, dirinya selaku pelapor telah mendapat konfirmasi dari pihak Kejati DKI tentang proses penyidikan kasus yang diduga menyeret petinggi di Dinas Kebersihan DKI itu. Menurutnya, sikap tegas penegak hukum diperlukan agar Dinas Kebersihan DKI tidak menjadi sarang penggasak uang negara.
BACA JUGA: Nasdem DKI Minta Pemprov tak Hanya Getol Bangun Rusun
“Korupsi di Dinas Kebersihan DKI semain merajalela. Karena itu Kejati DKI sudah seharusnya menindaklanjuti temuan ini,” ujar Sabam di Jakarta, Rabu (10/6).
Sabam lantas membeber modus penyimpangan pada proyek pengadaan palka di Dinas Kebersihan DKI. Menurutnya, modusnya adalah dengan penggelembungan harga alias mark up.
BACA JUGA: Wagub DKI Beri Petuah Pada Anak Jokowi
Dinas Kebersihan DKI membeli palka sebanyak 18 unit. Dalam kontrak pengadaan disebutkan bahwa harga satuannya adalah Rp 444 juta.
Namun, kata Sabam, berdasarkan penelusurannya ke agen tunggal palka di Surabaya ternyata harga satuannya hanya Rp 80 juta. “Jadi ada mark up hingga 500 persen,” ucapnya.
BACA JUGA: Prabowo Sebut Uang Harian Kunker DPRD DKI Terlalu Kecil
Karenanya Sabam mengapresiasi langkah Kejati DI mengusut dugaan korupsi pada proyek palka itu. "Sudah lama kejaksaan tak berani menyentuh kasus korupsi di unit itu (Dinas Kebersihan DKI, red). Kami sangat mengapresi jaksa Kejati DKI untuk menyidik kasus mark up proyek di dinas kebersihan ini," paparnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Jakpro Dipercaya Bangun Rusun Kampung Bandan
Redaktur : Tim Redaksi