jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta menerbitkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) kepada PT Mano, Senin (22/5).
Ini menjadi perusahaan ke-18 yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM dari Bea Cukai Yogyakarta.
BACA JUGA: Dukung UMKM Naik Kelas, Bea Cukai Bandung Berikan Asistensi di 2 Wilayah Ini
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Affandi Gempar Aryani mengatakan PT Mano bergerak di industri padat karya, yaitu sarung tangan (gloves) dan sudah melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Sebelum memberikan izin fasilitas KITE IKM, Affandi melaksanakan pemeriksaan lokasi dan memastikan seluruh syarat pengajuan fasilitas dipenuhi perusahaan.
"Dengan fasilitas KITE IKM, perusahaan akan mendapatkan pembebasan kewajiban pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),".
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Sosialiasi Ketentuan Bidang Cukai di Jawa Timur
"Pembebasan ini dapat mengurangi cost (biaya) produksi perusahaan," ungkap Affandi pada Senin (29/5). (jpnn)
BACA JUGA: Gandeng BNN dan Instansi Terkait, Bea Cukai Gelar Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Bea Cukai Berikan Dukungan Ke Pelaku Industri Dalam Negeri, Simak
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian