Dorong KPK Segera Pecat Aris Budiman

Rabu, 30 Agustus 2017 – 12:35 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman di depan Pansus Angket KPK DPR, Selasa (29/8) malam. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memecat Brigadir Jenderal Aris Budiman dari posisi direktur penyidikan di lembaga antirasuah itu. Koalisi menganggap Aris merupakan kuda troya untuk menghancurkan KPK dari dalam.

Desakan itu muncul setelah Aris penghadiri rapat dengar pendapat di Panitia Khusus Hak Angket (Pansus Angket) KPK di DPR, Selasa (29/8) malam tanpa izin pimpinan. Alghiffari Aqsa dari LBH Jakarta yang juga menjadi bagian Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi menyebut Aris sudah melakukan pembangkangan.

BACA JUGA: Lawan Pimpinan, Kembalikan Dirdik KPK ke Polri

"Aris Budiman melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam pansus karena sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui pansus yang dibentuk oleh DPR," kata Alghiffari Aqsa dalam keterangan persnya, Rabu (30/8).

Dia menjelaskan, jika melihat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, maka jabatan dirdik berada di bawah deputi penindakan. Artinya, lanjut dia, ada dua level pimpinan yang dilampaui Aris untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR.

BACA JUGA: Dirdik KPK: Kalau Mau Keluarkan Saya, Serahkan ke Kapolri!

"Dalam pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015, tidak terdapat tugas atau fungsi direktur penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti pansus di DPR," katanya.

Setidaknya, kata dia,  terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan Aris  berdasarkan Peraturan KPK Nomor  7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Pertama adalah terkait integritas.

BACA JUGA: Ada Friksi di KPK Akibat Klik di Antara Penyidik, Begini Kondisinya

Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. "Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK," katanya

Kedua,  kata dia, Aris melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi. Antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra KPK, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan.

"Keterangan Aris Budiman di pansus justru mencemarkan nama baik komisi dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan di KPK, adanya geng di KPK, ancaman oleh Wadah Pegawai KPK, dan seterusnya," paparnya.

Ketiga, kata dia, pelanggaran terkait profesionalisme yang mengharuskan setiap insan KPK patuh dan konsisten terhadap kebijakan serta standar operasi baku.

"Aris Budiman tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri pansus. Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan," paparnya.

Selain mendatangi Pansus secara ilegal dan adanya dugaan pertemuan dengan anggota dewan membahas kasus e-KTP, Aris juga diduga pernah menghalangi penetapan tersangka kasus korupsi. Yakni dugaan menghalangi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dengan menyatakan keberatan terhadap hasil gelar perkara.

"Jadi tidak sekali ini saja ia bertindak bertentangan dengan kerja pemberantasan korupsi. Sehingga wajar ia mendapatkan protes ataupun kecaman," ujar dia.

Karena itu, koalisi meminta kepada KPK memecat Aris dan mengembalikannya ke institusi kepolisian. Koalisi juga meminta Polri memberikan sanksi kepada Aris yang tidak mengikuti aturan dalam penugasan di KPK.

Koalisi juga mendorong KPK merekrut penyidik sendiri dan mengevaluasi kembali personel Polri yang bertigas di komisi pimpinan Agus Rahardjo itu. Selain itu, koalisi mendesak DPR menghentikan Pansus Angket KPK.

Bahkan, Alghiffari menuding pansus sudah bekerja sama dengan Polri untuk melemahkan KPK. "Meminta presiden mengevaluasi kepolisian yang diduga mendukung Pansus untuk melemahkan KPK," paparnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirdik KPK Akui Terlibat Perseteruan dengan Novel Baswedan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler