jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman mengakui melawan perintah pimpinan KPK yang melarangnya memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pimpinan KPK harus mengambil sikap tegas.
BACA JUGA: Dirdik KPK: Kalau Mau Keluarkan Saya, Serahkan ke Kapolri!
"Itu mestinya langung dipulangkan kepada induknya di Polri karena melawan perintah atasan. Apa pun salah karena tidak izin atasan," tegas Boyamin, Rabu (30/8).
Menurut Boyamin, perbuatan Aris sudah tergolong subordinasi atau pemberontakan.
BACA JUGA: Ada Friksi di KPK Akibat Klik di Antara Penyidik, Begini Kondisinya
Karena itu, dia menegaskan, pengawas internal KPK harus segera menyelidiki dan mengeluarkan rekomendasi pencopotan jabatan Aris.
"Dan dikembalikan ke induk organisasi kepolisian," ujar Boyamin.
BACA JUGA: Dirdik KPK Akui Terlibat Perseteruan dengan Novel Baswedan
Dia mengatakan, di mana pun sistem organisasi jika terjadi subordinat pasti diberhentikan. Bahkan di lembaga lain khususnya militer, yang bersangkutan bisa dipecat tidak dengan hormat.
"Sewaktu kuliah dan menjadi Menwa Resimen Mahadipa Universitan Muhamadiyah Surakarta dan lulus Diksar angkatan XVI tahun 1992 di Rindam IV Diponegoro Jateng, saya sangat tahu tentang subordinat dan desersi," kata dia.
Menurut Boyamin, apa pun omongan Aris di Pansus jelas sudah pelanggaran disiplin dan etika sehingga tidak layak lagi untuk bicara apa pun.
Apalagi, kata Boyamin, Aris tegas menyatakan berseberangan dan sering dilawan oleh penyidik KPK Novel Baswedan
"Jadi ini betul-betul sikap kekanak-kanakan yang tidak layak menjabat Dirdik KPK," tuntas Boyamin. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blak-blakan di DPR, Dirdik KPK Bantah Tudingan Minta Rasuah
Redaktur & Reporter : Boy