Dorong Langkah Konkret Menghentikan Kekejaman Israel, Hafisz Tohir: Mengutuk Saja Tidak Cukup

Senin, 17 Mei 2021 – 19:54 WIB
Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Wakil Ketua BKSAP DPR RI Achmad Hafisz Tohir. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Achmad Hafisz Tohir mendorong adanya langkah konkret memprotes dan menghentikan konflik pascaprovokasi Israel menggusur paksa warga Palestina yang bermukim di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur beberapa hari menjelang Idulfitri 1442 H.

Provokasi itu telah menyulut respons kekerasan dan bahkan meluas ke Jalur Gaza. Akibatnya, ratusan warga Palestina terluka dan puluhan orang tewas akibat serangan udara Israel di kawasan tersebut sejak Kamis (13/5) lalu.

BACA JUGA: GKSB DPR Dorong Pemerintah Galang Dukungan Politik & Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Menurut wakil ketua Badan Kerja sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu, langkah kongkret diperlukan untuk menyetop tindakan Israel. Sebab, kutukan dan kecaman selama lebih tujuh dekade terbukti tidak menghentikan kesewenang-wenangan Negara Yahudi itu.

"Israel justru kian percaya diri bahwa dunia internasional tak akan melakukan tindakan konkret apa pun untuk melawan mereka," jelas Hafisz, Senin (17/5).

BACA JUGA: Jokowi Sikapi Penonaktifan 75 Pegawai KPK oleh Firli Bahuri, Kalimatnya Tegas

Untuk itu dia mendorong komunitas global mengambil langkah lebih nyata dan sungguh-sungguh untuk menghentikan arogansi Israel. Termasuk mempertimbangkan gagasan pengiriman penjaga perdamaian internasional ke zona konflik di bawah bendera PBB.

Hafisz melihat situasi sekarang sebagai momentum bagi PBB untuk menegakkan hukum-hukum internasional terkait konflik Israel - Palestina. Antara lain Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB Nomor 242 tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967.

BACA JUGA: Mobil Berpelat Dinas Polisi Disetop di Pos Penyekatan, Setelah Diperiksa, Alamak

Selanjutnya, Resolusi DK PBB Nomor 298 tahun 1971 yang menyatakan  semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah illegal.

Berikutnya, Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

"Ketidakberdayaan PBB dalam mengambil tindakan tegas terhadap Israel dapat menggerus kredibilitas institusi global," tegas Hafisz.

Sebagai pimpinan BKSAP, Hafisz pun menegaskan dukungannya kepada pemerintah Indonesia yang mengutuk keras kesewenangan Israel di Sheikh Jarrah dan Jalur Gaza, serta mendesak DK PBB mengambil langkah nyata terhadap pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel.

"Kita juga harus mendukung Palestina semaksimal mungkin di semua lini termasuk di Committee on the Exercise of the Inalienable Rights of the Palestine, serta mengusulkan agar OKI dan GNB dapat segera melakukan pertemuan khusus untuk membahas situasi terkini terkait konflik Palestina-Israel," tutur politikus asal Sumatera Selatan itu.

Sementara BKSAP DPR RI, kata Hafisz, akan fokus untuk menggalang solidaritas dan dukungan politik dari anggota parlemen sedunia untuk menjaga harapan pendirian Negara Palestina yang berdaulat, demokratis, dan layak. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler