Jokowi Sikapi Penonaktifan 75 Pegawai KPK oleh Firli Bahuri, Kalimatnya Tegas

Senin, 17 Mei 2021 – 16:26 WIB
Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merespons langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menonaktifkan 75 pegawai lembaga antirasuah itu.

Jokowi tidak sepakat Novel Baswedan Cs dinonaktifkan dari KPK gara-gara tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Laporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas KPK

"Komisi pemberantasan korupsi harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Presiden Jokowi membuka pernyataannya melalui video yang ditayangkan di akun Setpres di YouTube, Senin (17/5).

"Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," sambung Presiden Ketujuh RI itu.

BACA JUGA: Mobil Berpelat Dinas Polisi Disetop di Pos Penyekatan, Setelah Diperiksa, Alamak

Menurut Jokowi, hasil TWK terhadap ribuan pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antirasuah itu. Baik terhadap individu maupun institusinya.

"Dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," tegas Jokowi.

BACA JUGA: 110 TKA China Masuk Indonesia saat Lebaran, Irwan: Sulit Diterima Akal Sehat

Presiden menyatakan apabila ada kekurangan di internal KPK, maka masih ada peluang untuk memperbaiki. Salah satu salurannya ialah melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK.

Jokowi mengharapkan pengalihan status pegawai KPK dilakukan sesuai dengan putusan itu.

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ujar Jokowi.

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana segera merancang kembali alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," pungkas Jokowi. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler