jpnn.com - JAKARTA - Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri keterlibatan pejabat negara dalam memfasilitasi penyampaian ucapan selamat terhadap Joko Widodo (Jokowi) yang seolah-olah sudah memenangkan pemilu presiden (pilpres) tahun 2014.
Hal tersebut dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Profesor Juajir Sumardi, kepada wartawan dalam diskusi di Jakarta, Rabu (13/8).
BACA JUGA: Wasekjen NU Dukung Ide Jokowi Agar Menteri Lepas dari Parpol
"Dalam kaitan penyampaian ucapan selamat terhadap Jokowi yang seolah-olah telah memenangkan pilpres, harus ditelusuri ada atau tidaknya keterlibatan aparat negara yang membuka atau mendorong atau memfasilitasi pihak asing itu menyatakan ucapan selamat," kata Juajir Sumardi.
Pentingnya aparat penegak hukum menelusuri keterlibatan pejabat negara dalam hal penyampaian ucapan selamat dari asing tersebut juga sebagai upaya untuk menegakkan wibawa hukum di mata internasional.
BACA JUGA: Mendagri : Pemeluk Bahai Tidak Ditulis di KTP
"Pemilu kita kan diatur dengan hukum sehingga disusun tahap demi tahap sebagaimana yang ditetapkan KPU. Kalau ujuk-ujuk datang ucapan selamat dari pihak asing sementara tahapan pilpres belum sampai kepada menang dan kalah, ini juga melanggar hukum," tegasnya.
Bahkan lanjutnya, di dunia ini juga ada konvensi internasional tentang kewajiban bagi suatu negara untuk menghormati proses pemilu di sebuah negara lainnya.
BACA JUGA: Kak Seto Dorong Polri Ungkap Dalang Mutilasi di Riau
"Memberi ucapan selamat di saat proses hukum pilpres berlangsung, itu sesungguhnya pelanggaran dan harus diusut secara hukum. Kalau tidak saat ini diselesaikan maka bangsa ini akan terus seperti ini," sarannya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Pastikan Bahai jadi Agama Tersendiri
Redaktur : Tim Redaksi