Wasekjen NU Dukung Ide Jokowi Agar Menteri Lepas dari Parpol

Rabu, 13 Agustus 2014 – 23:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Masduki Baidlawi, menilai syarat pengurus partai politik yang akan diangkat menjadi menteri harus melepas jabatan di partai, sangat baik.

Karena diyakini syarat yang ditetapkan presiden terpilih Joko Widodo tersebut, dapat membangun pemerintahan yang sehat lewat langkah awal membentuk kabinet ahli.

BACA JUGA: Mendagri : Pemeluk Bahai Tidak Ditulis di KTP

"Kami melihat itu salah satu upaya Jokowi untuk membentuk pemerintahan yang baik, dengan mengambil kader-kader parpol yang bersedia melepaskan jabatannya di parpol," ungkapnya, di Jakarta, Rabu (13/8).

Karena itu, kata Masduki,  PBNU menyambut baik rencana tersebut. Apalagi gagasan dikemukakan demi kepentingan bangsa ke depan jauh lebih penting dari pada kepentingan parpol.

BACA JUGA: Kak Seto Dorong Polri Ungkap Dalang Mutilasi di Riau

"Demi kebaikan bangsa melalui pemerintah pemerintahan yang baik, saya kira kami (NU) tidak ada yang merasa kecewa. Justru kami mendukung langkah itu," katanya.

Meski begitu, Masduki berharap Jokowi dapat mempertimbangkan kader-kader NU yang cukup mumpuni, nantinya dapat duduk membantu pemerintahan Indonesia periode 2014-2019.

BACA JUGA: Menag Pastikan Bahai jadi Agama Tersendiri

"Harapan kami tetap ada representasi warga NU di kabinet pemerintahan nanti. Ada beberapa kader NU yang profesional dan terbukti selama ini bersih," katanya.

Sebagai contoh, Masduki kemudian membeber beberapa nama yang dinilai cukup layak untuk dipertimbangkan Jokowi-Jusuf Kalla nantinya seperti Pengurus Harian PBNU Prof Maksum, Kiai Malik Madani (Katib 'Aam PBNU), dan Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indarparawansa.

"Mereka cukup profesional dan berintegritas untuk membantu pemerintahan ke depan. Karena itu, menurut mereka sangat layak untuk menduduki jabatan menteri," ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Desak DKPP Dahului Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler