jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menggelar sosialisasi bertajuk Indonesia-EFTA Comprehensive Partnership Agreement (IE-CEPA) secara virtual, Kamis (26/11).
European Free Trade Association (EFTA) adalah organisasi antar-pemerintahan yang didirikan untuk mendorong perdagangan bebas dan integrasi ekonomi untuk kepentingan negara-negara anggota dan negara mitranya.
BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai dan WCO Asia Pasifik Bahas Strategi Kebijakan Tanggulangi Covid-19.
Kegiatan ini diikuti oleh eksportir, importir, asosiasi, dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dari seluruh wilayah Indonesia yang menjadi stakeholder Kantor Bea Cukai, dalam rangka penyampaian informasi dan media komunikasi khususnya terkait persetujuan IE-CEPA yang telah ditandatangani pada 2018 silam.
Kepala Subdirektorat Multilateral Bea Cukai Fitra Krisdianto mengatakan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan perwakilan stakeholder yang hadir dapat mempersiapkan diri untuk memanfaatkan persetujuan IE-CEPA sehingga nantinya memperoleh keuntungan yang maksimal.
BACA JUGA: Pesan Dirjen Bea Cukai untuk Jajarannya soal Program PEN dan Omnibus Law
“Persetujuan antara Indonesia dengan EFTA diharapkan dapat memberikan manfaat serta dapat meningkatkan jumlah perdagangan antara Indonesia dan EFTA, serta meningkatkan volume ekspor Indonesia ke negara yang tergabung dalam EFTA,” ungkap Fitra.
Ia menambahkan dalam sosialisasi ini pihaknya juga menjelaskan ketentuan, mekanisme, dan potensi manfaat dari kerja sama antara Indonesia dengan EFTA dalam skema CEPA.
BACA JUGA: Perkuat Integritas, Bea Cukai Gandeng KPK
Menurutnya, kemudahan fasilitasi ekspor akan senantiasa dikembangkan.
"Kami terus membutuhkan feedback dari para stakeholder sehingga Bea Cukai dapat memberikan yang terbaik untuk memudahkan proses perdagangan cross-border sebagai fungsi industrial assistance maupun trade facilitation,” pungkas Fitra. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy