JAKARTA--Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ketut Sugama, mengaku prihatin dengan krisis pangan yang terjadi di sejumlah daerah di IndonesiaIronisnya, dari sekian daerah krisis pangan yang ditandai dengan gizi buruk dan kekurangan makanan, justru merupakan wilayah lumbung produsen serta pesisir.
"Kalau di wilayah terisolir kita temukan gizi buruk, masih bisa dimaklumi karena letak geografisnya yang menjadi kendala
BACA JUGA: Agar Layak Huni, Luas Minimal Rumah 36 M2
Tapi kalau daerah lumbung beras, jagung, kedelai, dan lain-lain serta pesisir sampai kekurangan pangan itu yang anehHal ini, menurut dia, karena payung hukum yang ada yakni UU Nomor 7 Tahun 1996, belum menyentuh krisis pangan
BACA JUGA: Sibuk Urus Gayus, Jangan Lupakan Pangan
Yang diatur lebih banyak ke tumbuhan, dan tanaman pangan lainnyaBACA JUGA: Media Cetak Bakal Tetap Eksis
Padahal produk perikanan dan kelautan merupakan sumber pangan yang perlu dilindungi serta diatur dalam suatu UU juga."Sudah benar kalau DPR RI ingin mengubah UU No 7 agar bisa melihat pangan itu sebagai komoditiDan, sebaiknya hasil perikanan dimasukkan dalam ketahanan pangan," ujarnya.
Sebagai bahan pangan yang mudah busuk, lanjut Ketut, produk perikanan mesti diatur penyimpanan hingga pemasarannyaHanya saja, menurut Yan Siagian, anggota Komisi IV DPR RI, masalah cool storage (penyimpangan) lebih cocok masuk ke pengadaan infrastruktur kementerian"Kalau produk perikanan dan kelautan masuk di RUU Pangan saya setuju, karena ketahanan pangan bukan hanya produk hortikultura dan tanaman lainnya jugaTapi kalau cool storagenya ke instansinya saja," cetusnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Masuk Pangan Dibebaskan
Redaktur : Tim Redaksi