Dorong Polri Tetap Objektif dan Profesional Tangani Kasus Ahok

Senin, 14 November 2016 – 11:11 WIB
Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (7/11) sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M Isnur meminta Polri benar-benar bekerja secara objektif dalam menangani kasus dugaan penodaan agama yang menempatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias sebagai terlapor. Menurutnya, polisi harus bisa menangkis upaya intervensi dan tekanan dari pihak mana pun dalam menangani kasus Ahok.

"Polisi harus objektif, tak boleh ada intervensi dan ada tekanan. Bahkan Kepolisian tidak boleh merasa ditekan sekalipun,” ujarnya, Senin (14/11).

BACA JUGA: Hmmm... Sepertinya Ada Skenario Adu Domba di Balik Bom Gereja Samarinda

Isnur mengatakan hal itu seiring kuatnya suara-suara yang mendesak dan menekan Polri menjerat Ahok. Namun, Isnur mengingatkan Polri agar tetap profesional menangani kasus yang jadi sorotan luas itu.

“Bertindak sesuai profesionalisme yang ada, ikut aturan yang ada saja. Mereka punya aturan dan kode etik penyidikan, itu saja yang diikuti," tegasnya.

BACA JUGA: Pembangunan Tol Jakarta-Depok Digeber

Lebih lanjut Isnur mengatakan, konstitusi sudah mengatur Indonesia sebagai negara hukum. Karenanya, polisi dalam menegakkan hukum harus tetap independen dan membebaskan diri dari berbagai intervensi.

"Kita negara hukum bukan negara kekuasaan, itu jelas di UUD 45. Hukum pidana dan hukum acara pidana juga jelas mengatur soal independensi kepolisian," tegasnya.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Pak Jimly Tak Rela Umat Islam Diajak Demo untuk Lengserkan Jokowi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balita Korban Molotov di Gereja Meninggal Dunia, Inilah Penjelasan Mabes Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler