jpnn.com - JAKARTA - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M Isnur meminta Polri benar-benar bekerja secara objektif dalam menangani kasus dugaan penodaan agama yang menempatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias sebagai terlapor. Menurutnya, polisi harus bisa menangkis upaya intervensi dan tekanan dari pihak mana pun dalam menangani kasus Ahok.
"Polisi harus objektif, tak boleh ada intervensi dan ada tekanan. Bahkan Kepolisian tidak boleh merasa ditekan sekalipun,” ujarnya, Senin (14/11).
BACA JUGA: Hmmm... Sepertinya Ada Skenario Adu Domba di Balik Bom Gereja Samarinda
Isnur mengatakan hal itu seiring kuatnya suara-suara yang mendesak dan menekan Polri menjerat Ahok. Namun, Isnur mengingatkan Polri agar tetap profesional menangani kasus yang jadi sorotan luas itu.
“Bertindak sesuai profesionalisme yang ada, ikut aturan yang ada saja. Mereka punya aturan dan kode etik penyidikan, itu saja yang diikuti," tegasnya.
BACA JUGA: Pembangunan Tol Jakarta-Depok Digeber
Lebih lanjut Isnur mengatakan, konstitusi sudah mengatur Indonesia sebagai negara hukum. Karenanya, polisi dalam menegakkan hukum harus tetap independen dan membebaskan diri dari berbagai intervensi.
"Kita negara hukum bukan negara kekuasaan, itu jelas di UUD 45. Hukum pidana dan hukum acara pidana juga jelas mengatur soal independensi kepolisian," tegasnya.(ara/jpnn)
BACA JUGA: Pak Jimly Tak Rela Umat Islam Diajak Demo untuk Lengserkan Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balita Korban Molotov di Gereja Meninggal Dunia, Inilah Penjelasan Mabes Polri
Redaktur : Tim Redaksi