Dorong Rencana Pelayanan Dasar di Daerah, Kemendagri Serahkan Bantuan

Senin, 10 Januari 2022 – 21:06 WIB
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk merencanakan program dan anggaran untuk memenuhi urusan wajib pelayanan dasar.

Pelayanan yang penting untuk disiapkan adalah sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran.

BACA JUGA: Kemendagri Dorong Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur pemda untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dalam menjalankan aturan tersebut, pemda harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Arahan Kemendagri untuk Seluruh Kepala Daerah, Tolong Segera Dilaksanakan

Pada kesempatan yang sama, Safrizal menyerahkan bantuan kepada sembilan pemkab atau pemkot untuk mendukung sub urusan bencana.

Bantuan juga diserahkan kepada delapan pemkab atau pemkot untuk mendukung sub urusan kebakaran.

BACA JUGA: Sahabat Polisi Indonesia Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Begini Alasannya 

"Ini salah satu urusan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 urusan yang harus menjadi prioritas karena disebut dua kali, baik pasal 18 maupun 298. Pemda harus menyediakan program atau perencanaan dan anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan urusan wajib layanan dasar,” kata Safrizal pada Senin (10/1).

Pada Pasal 11 dan 12 UU 23/2014, urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar.

Yakni, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, pelindungan masyarakat, serta sosial.

"Bapak/ibu harus bisa mengukur kemampuan untuk melayani. Sebab, kami memahami kemampuan melayani. Kami akan mengerti pula kekurangannya,” ujar Safrizal. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler